Transparansi Iklan Kampanye di Media Sosial Mesti Diatur
Kamis, 24 September 2020 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pemetaan ini, individu rentan menerima manipulasi informasi. Di sinilah disinformasi hingga deep fake bisa tumbuh subur dan luput dari pengawasan karena hanya dapat dilihat oleh pengguna platform digital tertentu yang menjadi target," katanya.
(Baca: Pilkada 2020, Saatnya Memilih Pemimpin yang Punya Sense Of Crisis)
Metode kampanye di platform digital juga bisa berdampak pada partai. Biaya iklan politik di media sosial dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi partai yang memiliki dana kampanye lebih besar daripada partai lain. Hal ini dapat menahan ide-ide politik, dari partai dengan dana kampanye yang kecil, terdistribusi luas ke publik. Partai juga akan makin bergantung pada platform digital untuk menjalankan kampanye politik modern mereka.
"Bagi publik luas, penargetan iklan politik dapat membuat fragmentasi. Publik makin tersekat-sekat dengan kelompok yang sesuai dengan isu tunggal yang relevan bagi mereka secara pribadi," ujarnya.
Meski membawa beberapa risiko, belum ada regulasi memadai yang dapat melindungi pemilih dari gempuran personalisasi iklan politik di platform-platform digital. Perludem memandang, pengaturan iklan politik di media sosial yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berfokus pada hal teknis seperti jumlah akun media sosial, jumlah konten iklan, dan waktu penayangan, belum menyentuh pada transparansi dan akuntabilitas di balik konten iklan tersebut.
Peneliti Perludem lainnya, Maharddhika menilai, ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik di platform digital termasuk media sosial, mulai dari tidak diatur sama sekali, seperti di Amerika Serikat, hingga dilarang pada periode tertentu di dalam tahapan pemilu, seperti di beberapa negara di Eropa.
"Di antara dua ekstrem pengaturan tersebut, ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan untuk membuat proses dan metode kampanye di media sosial lebih transparan," ujarnya.
(Baca: Lanjutkan Pilkada, Pemerintah-DPR Dinilai Tak Responsif Penderitaan Rakyat)
(Baca: Pilkada 2020, Saatnya Memilih Pemimpin yang Punya Sense Of Crisis)
Metode kampanye di platform digital juga bisa berdampak pada partai. Biaya iklan politik di media sosial dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi partai yang memiliki dana kampanye lebih besar daripada partai lain. Hal ini dapat menahan ide-ide politik, dari partai dengan dana kampanye yang kecil, terdistribusi luas ke publik. Partai juga akan makin bergantung pada platform digital untuk menjalankan kampanye politik modern mereka.
"Bagi publik luas, penargetan iklan politik dapat membuat fragmentasi. Publik makin tersekat-sekat dengan kelompok yang sesuai dengan isu tunggal yang relevan bagi mereka secara pribadi," ujarnya.
Meski membawa beberapa risiko, belum ada regulasi memadai yang dapat melindungi pemilih dari gempuran personalisasi iklan politik di platform-platform digital. Perludem memandang, pengaturan iklan politik di media sosial yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berfokus pada hal teknis seperti jumlah akun media sosial, jumlah konten iklan, dan waktu penayangan, belum menyentuh pada transparansi dan akuntabilitas di balik konten iklan tersebut.
Peneliti Perludem lainnya, Maharddhika menilai, ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik di platform digital termasuk media sosial, mulai dari tidak diatur sama sekali, seperti di Amerika Serikat, hingga dilarang pada periode tertentu di dalam tahapan pemilu, seperti di beberapa negara di Eropa.
"Di antara dua ekstrem pengaturan tersebut, ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan untuk membuat proses dan metode kampanye di media sosial lebih transparan," ujarnya.
(Baca: Lanjutkan Pilkada, Pemerintah-DPR Dinilai Tak Responsif Penderitaan Rakyat)
Lihat Juga :