Transparansi Iklan Kampanye di Media Sosial Mesti Diatur
Kamis, 24 September 2020 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebutkan, Prancis, misalnya, mengenalkan aturan dengan ketentuan bahwa dalam tiga bulan sebelum pemilu, platform online harus memberikan informasi kepada pengguna tentang siapa yang membayar promosi konten yang terkait dengan debat kepentingan umum (debate of general interest). Pengguna harus diberikan informasi yang adil, jelas, dan transparan tentang penggunaan data pribadi dalam konteks promosi konten informasi yang terkait dengan debat kepentingan umum.
Di Inggris, ada sejumlah rekomendasi reformasi undang-undang pemilu yang berlaku untuk iklan politik online, termasuk soal iklan harus diberi label untuk memperjelas sumbernya; dan juru kampanye harus diminta untuk memberikan faktur yang lebih rinci dan bermakna dari platform digital mereka untuk meningkatkan transparansi.
'Di Australia, ada juga label “disetujui oleh” pada iklan yang tayang sehingga peserta pemilu yang memasang iklan ikut bertanggung jawab terhadap iklan tersebut," ulasnya.
Di level Uni Eropa, lanjut dia, Komisi Eropa telah menyadari beberapa kekhawatiran terkait microtargeting yang tidak transparan dan mungkin melibatkan pemrosesan data pribadi secara tidak sah dalam konteks pemilu. Komisi Eropa memperkenalkan self-regulatory code yang juga disetujui medsos untuk memastikan transparansi iklan politik termasuk soal membuka informasi tentang mengapa pengguna menjadi sasaran iklan tertentu.
Komisi merekomendasikan bahwa negara anggota harus mendorong pengungkapan informasi tentang pengeluaran kampanye untuk iklan politik online berbayar, termasuk "informasi tentang kriteria penargetan apa pun yang digunakan dalam penyebaran iklan semacam itu."
"Indonesia bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintrodusir di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak—baik peserta pemilu, tim kampanye, maupun platform media sosial," pungkas Maharddhika. (Rakhmat)
Di Inggris, ada sejumlah rekomendasi reformasi undang-undang pemilu yang berlaku untuk iklan politik online, termasuk soal iklan harus diberi label untuk memperjelas sumbernya; dan juru kampanye harus diminta untuk memberikan faktur yang lebih rinci dan bermakna dari platform digital mereka untuk meningkatkan transparansi.
'Di Australia, ada juga label “disetujui oleh” pada iklan yang tayang sehingga peserta pemilu yang memasang iklan ikut bertanggung jawab terhadap iklan tersebut," ulasnya.
Di level Uni Eropa, lanjut dia, Komisi Eropa telah menyadari beberapa kekhawatiran terkait microtargeting yang tidak transparan dan mungkin melibatkan pemrosesan data pribadi secara tidak sah dalam konteks pemilu. Komisi Eropa memperkenalkan self-regulatory code yang juga disetujui medsos untuk memastikan transparansi iklan politik termasuk soal membuka informasi tentang mengapa pengguna menjadi sasaran iklan tertentu.
Komisi merekomendasikan bahwa negara anggota harus mendorong pengungkapan informasi tentang pengeluaran kampanye untuk iklan politik online berbayar, termasuk "informasi tentang kriteria penargetan apa pun yang digunakan dalam penyebaran iklan semacam itu."
"Indonesia bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintrodusir di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak—baik peserta pemilu, tim kampanye, maupun platform media sosial," pungkas Maharddhika. (Rakhmat)
(muh)
Lihat Juga :