Jika Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Harus Ditindak Tegas
loading...
A
A
A
"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, muter-muter, konvoi, arak-arakan, tidak boleh sampai terjadi. Kemudian bagi yang tidak lolos mungkin kecewa, marah, tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," tuturnya.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah mengatur agar yang datang dalam penetapan dan penentuan nomor urut hanya paslon terkait dan ketua timses. Sehingga, diharapkan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
"Untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat pada sehari berikutnya, 24 September 2020, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan," kata Mahfud usai pertemuan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Sedangkan untuk penetapan paslon, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan akan diumumkan secara virtual untuk menghindari kerumunan massa.
"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September tahun 2020 itu besok, akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah. Dan hanya akan diumumkan melalui website dan juga ditempelkan di papan pengumuman di KPU masing-masing," jelas dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan pemerintah dan seluruh parpol bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
Hal itu ia katakan usai mengikuti rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh sekretaris jenderal partai politik, Selasa (22/9/2020).
"Para Sekjen diharapkan mengimbau agar pasangan calon tidak menggerakan massa saat penetapan calon," kata Johnny dalam keterangan resminya.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah mengatur agar yang datang dalam penetapan dan penentuan nomor urut hanya paslon terkait dan ketua timses. Sehingga, diharapkan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
"Untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat pada sehari berikutnya, 24 September 2020, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan," kata Mahfud usai pertemuan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Sedangkan untuk penetapan paslon, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan akan diumumkan secara virtual untuk menghindari kerumunan massa.
"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September tahun 2020 itu besok, akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah. Dan hanya akan diumumkan melalui website dan juga ditempelkan di papan pengumuman di KPU masing-masing," jelas dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan pemerintah dan seluruh parpol bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
Hal itu ia katakan usai mengikuti rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh sekretaris jenderal partai politik, Selasa (22/9/2020).
"Para Sekjen diharapkan mengimbau agar pasangan calon tidak menggerakan massa saat penetapan calon," kata Johnny dalam keterangan resminya.
(maf)