Jika Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Harus Ditindak Tegas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penetapan pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada seretak 2020 akan digelar hari ini, Kamis (24/9/2020). Untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 (virus Corona) , untuk itu KPU hanya mengundang sejumlah pihak. Antara lain Bawaslu, pasangan calon, perwakilan partai politik dan tim kampanye.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Menyikapi ini Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Permana meminta KPU dan Bawaslu, menindak tegas apabila ada paslon yang membawa massa saat pengundian nomor urut paslon nanti, sebagaimana sebelumnya telah dilarang.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Untuk mencegah penularan Covid-19 langkah tegas buat para paslon pelanggar protokol kesehatan dan yang tidak menjawantahkan imbauan pemerintah dan KPU selaku penyelenggara ini harus diberikan sanksi tegas," ujar Wahyu.
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Menurut Wahyu, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020, ia juga mengingatkan tentang maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 agar semua pihak dapat menjalankan semua butir dari isi maklumat tersebut secara baik.
"Kita berharap seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi ini, jangan segan bagi penyelenggara untuk bertindak tegas jika ada yang terbukti melanggar ketentuan yang ada," kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020. Dia meminta peserta mematuhi protokol kesehatan untuk tidak membawa massa saat hari penetapan cakada dan pengambilan nomor urut.
Tito meminta kepada paslon tidak melakukan perayaan yang menimbulkan kerumunan bila lolos pada penetapan nanti. Bagi yang tidak lolos juga tidak melakukan hal anarkis dan dipersilakan menggugat ke Bawaslu.
"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, muter-muter, konvoi, arak-arakan, tidak boleh sampai terjadi. Kemudian bagi yang tidak lolos mungkin kecewa, marah, tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," tuturnya.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah mengatur agar yang datang dalam penetapan dan penentuan nomor urut hanya paslon terkait dan ketua timses. Sehingga, diharapkan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
"Untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat pada sehari berikutnya, 24 September 2020, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan," kata Mahfud usai pertemuan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Sedangkan untuk penetapan paslon, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan akan diumumkan secara virtual untuk menghindari kerumunan massa.
"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September tahun 2020 itu besok, akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah. Dan hanya akan diumumkan melalui website dan juga ditempelkan di papan pengumuman di KPU masing-masing," jelas dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan pemerintah dan seluruh parpol bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
Hal itu ia katakan usai mengikuti rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh sekretaris jenderal partai politik, Selasa (22/9/2020).
"Para Sekjen diharapkan mengimbau agar pasangan calon tidak menggerakan massa saat penetapan calon," kata Johnny dalam keterangan resminya.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Menyikapi ini Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Permana meminta KPU dan Bawaslu, menindak tegas apabila ada paslon yang membawa massa saat pengundian nomor urut paslon nanti, sebagaimana sebelumnya telah dilarang.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Untuk mencegah penularan Covid-19 langkah tegas buat para paslon pelanggar protokol kesehatan dan yang tidak menjawantahkan imbauan pemerintah dan KPU selaku penyelenggara ini harus diberikan sanksi tegas," ujar Wahyu.
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Menurut Wahyu, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020, ia juga mengingatkan tentang maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 agar semua pihak dapat menjalankan semua butir dari isi maklumat tersebut secara baik.
"Kita berharap seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi ini, jangan segan bagi penyelenggara untuk bertindak tegas jika ada yang terbukti melanggar ketentuan yang ada," kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020. Dia meminta peserta mematuhi protokol kesehatan untuk tidak membawa massa saat hari penetapan cakada dan pengambilan nomor urut.
Tito meminta kepada paslon tidak melakukan perayaan yang menimbulkan kerumunan bila lolos pada penetapan nanti. Bagi yang tidak lolos juga tidak melakukan hal anarkis dan dipersilakan menggugat ke Bawaslu.
"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, muter-muter, konvoi, arak-arakan, tidak boleh sampai terjadi. Kemudian bagi yang tidak lolos mungkin kecewa, marah, tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," tuturnya.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah mengatur agar yang datang dalam penetapan dan penentuan nomor urut hanya paslon terkait dan ketua timses. Sehingga, diharapkan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
"Untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat pada sehari berikutnya, 24 September 2020, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan," kata Mahfud usai pertemuan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Sedangkan untuk penetapan paslon, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan akan diumumkan secara virtual untuk menghindari kerumunan massa.
"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September tahun 2020 itu besok, akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah. Dan hanya akan diumumkan melalui website dan juga ditempelkan di papan pengumuman di KPU masing-masing," jelas dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan pemerintah dan seluruh parpol bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
Hal itu ia katakan usai mengikuti rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh sekretaris jenderal partai politik, Selasa (22/9/2020).
"Para Sekjen diharapkan mengimbau agar pasangan calon tidak menggerakan massa saat penetapan calon," kata Johnny dalam keterangan resminya.
(maf)