Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Rabu, 23 September 2020 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya, untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini. "Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudha tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini,” ucapnya.
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak tanggal 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI. Sebelumnya sejumlah Anggota DPD atau Senator mengungkapkan sikapnya, salah satunya Anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD.
Menurutnya Proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI)," kata Anggota DPD, Intsiawati Ayus, saat dihubungi, Sabtu, (19/9/2020).
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak tanggal 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI. Sebelumnya sejumlah Anggota DPD atau Senator mengungkapkan sikapnya, salah satunya Anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD.
Menurutnya Proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI)," kata Anggota DPD, Intsiawati Ayus, saat dihubungi, Sabtu, (19/9/2020).
(maf)
Lihat Juga :