Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai saksi perkara sengkarut Djoko Tjandra.
"Jampidsus kembali memeriksa dua saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (Gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
Dua saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data da Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI. "Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI," jelasnya. (Baca juga: Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra)
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam rangka menemui tersangka Djoko Tjandra dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM. "Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Jampidsus kembali memeriksa dua saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (Gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
Dua saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data da Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI. "Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI," jelasnya. (Baca juga: Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra)
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam rangka menemui tersangka Djoko Tjandra dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM. "Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(cip)