Akui Salah, Ustaz Alfian Tanjung Akhirnya Berdamai dengan GP Ansor
Rabu, 23 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
Ustaz Alfian Tanjung (dua dari kanan) bersama pimpinan GP Ansor. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Sengketa hukum antara Ustaz Alfian Tanjung dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak menyepakati perjanjian damai yang dilakukan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak penggugat dan Alfian Tanjung sebagai pihak tergugat.
Perjanjian damai yang disepakati secara tertulis pada Selasa 8 September 2020, kemudian dibacakan secara terbuka melalui konferensi pers bersama pada Rabu (23/9/2020) di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta.
Dalam perjanjian damai tersebut, ada sejumlah poin yang disepakati. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya dan dampak perbuatannya terhadap GP Ansor/Banser Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Ansor/Banser NU. Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat martabat GP Ansor/Banser NU. Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999.
Terakhir, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat kembali mengulangi kesalahannya maka GP Ansor/Banser NU akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di ranah perdata/pidana.
Sedangkan uang ganti rugi Rp999.999 tersebut seluruhnya akan disalurkan ke dalam kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Pusat.
Perjanjian damai yang disepakati secara tertulis pada Selasa 8 September 2020, kemudian dibacakan secara terbuka melalui konferensi pers bersama pada Rabu (23/9/2020) di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta.
Dalam perjanjian damai tersebut, ada sejumlah poin yang disepakati. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya dan dampak perbuatannya terhadap GP Ansor/Banser Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Ansor/Banser NU. Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat martabat GP Ansor/Banser NU. Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999.
Terakhir, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat kembali mengulangi kesalahannya maka GP Ansor/Banser NU akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di ranah perdata/pidana.
Sedangkan uang ganti rugi Rp999.999 tersebut seluruhnya akan disalurkan ke dalam kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :