Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK

Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
A A A
"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak, contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ungkapnya.

Novel membeberkan, proses yang sangat panjang terkait dengan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan pun berpotensi memunculkan dugaan intervensi saat kasus sedang diproses KPK. Bahkan menurut dia, intervensi tersebut di antaranya bisa dalam bentuk penghentian sebuah kasus.

"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," ujarnya.

Dia menggariskan, keterangan ini bukan berarti Novel sebagai penyidik KPK tidak mau diawasi. Musababnya, kata dia, dengan UU lama disertai dengan peraturan KPK maupun standar operasional prosedur (SOP) yang sebelumnya ada telah berjalan proses pengawasan secara berjenjang di internal KPK. Selain itu, pengawasan dari pihak eksternal pun telah berlangsung. Bahkan untuk penyadapan juga diaudit oleh pihak eksternal.

Dia melanjutkan, aspek berikutnya berkaitan dengan akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas KPK tidak terjamin dengan berlakunya UU baru misalnya terkait dengan wewenang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan. Selanjutnya, tim KPK berpotensi kehilangan kemampuan mendeteksi korupsi dengan cepat. Pasalnya, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus lebih dulu mendapat izin atau persetujuan Dewas.

"Proses-proses yang ada melemahkan KPK dalam penegakan hukum. MK adalah benteng terakhir untuk menjaga agar (KPK) tidak ada penyimpangan dari konstitusi," ucapnya.

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan periode 2019-2023 menyatakan, KPK secara kelembagaan terus melakukan tugas dan kewenangannya baik saat proses revisi UU lama KPK maupun saat UU baru KPK disahkan dan berlaku. Menurut Alexander, sejak UU baru berlaku hingga kini tidak ada hambatan apapun dari Dewas KPK terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved