Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK
Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak, contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ungkapnya.
Novel membeberkan, proses yang sangat panjang terkait dengan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan pun berpotensi memunculkan dugaan intervensi saat kasus sedang diproses KPK. Bahkan menurut dia, intervensi tersebut di antaranya bisa dalam bentuk penghentian sebuah kasus.
"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," ujarnya.
Dia menggariskan, keterangan ini bukan berarti Novel sebagai penyidik KPK tidak mau diawasi. Musababnya, kata dia, dengan UU lama disertai dengan peraturan KPK maupun standar operasional prosedur (SOP) yang sebelumnya ada telah berjalan proses pengawasan secara berjenjang di internal KPK. Selain itu, pengawasan dari pihak eksternal pun telah berlangsung. Bahkan untuk penyadapan juga diaudit oleh pihak eksternal.
Dia melanjutkan, aspek berikutnya berkaitan dengan akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas KPK tidak terjamin dengan berlakunya UU baru misalnya terkait dengan wewenang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan. Selanjutnya, tim KPK berpotensi kehilangan kemampuan mendeteksi korupsi dengan cepat. Pasalnya, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus lebih dulu mendapat izin atau persetujuan Dewas.
"Proses-proses yang ada melemahkan KPK dalam penegakan hukum. MK adalah benteng terakhir untuk menjaga agar (KPK) tidak ada penyimpangan dari konstitusi," ucapnya.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan periode 2019-2023 menyatakan, KPK secara kelembagaan terus melakukan tugas dan kewenangannya baik saat proses revisi UU lama KPK maupun saat UU baru KPK disahkan dan berlaku. Menurut Alexander, sejak UU baru berlaku hingga kini tidak ada hambatan apapun dari Dewas KPK terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
Novel membeberkan, proses yang sangat panjang terkait dengan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan pun berpotensi memunculkan dugaan intervensi saat kasus sedang diproses KPK. Bahkan menurut dia, intervensi tersebut di antaranya bisa dalam bentuk penghentian sebuah kasus.
"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," ujarnya.
Dia menggariskan, keterangan ini bukan berarti Novel sebagai penyidik KPK tidak mau diawasi. Musababnya, kata dia, dengan UU lama disertai dengan peraturan KPK maupun standar operasional prosedur (SOP) yang sebelumnya ada telah berjalan proses pengawasan secara berjenjang di internal KPK. Selain itu, pengawasan dari pihak eksternal pun telah berlangsung. Bahkan untuk penyadapan juga diaudit oleh pihak eksternal.
Dia melanjutkan, aspek berikutnya berkaitan dengan akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas KPK tidak terjamin dengan berlakunya UU baru misalnya terkait dengan wewenang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan. Selanjutnya, tim KPK berpotensi kehilangan kemampuan mendeteksi korupsi dengan cepat. Pasalnya, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus lebih dulu mendapat izin atau persetujuan Dewas.
"Proses-proses yang ada melemahkan KPK dalam penegakan hukum. MK adalah benteng terakhir untuk menjaga agar (KPK) tidak ada penyimpangan dari konstitusi," ucapnya.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan periode 2019-2023 menyatakan, KPK secara kelembagaan terus melakukan tugas dan kewenangannya baik saat proses revisi UU lama KPK maupun saat UU baru KPK disahkan dan berlaku. Menurut Alexander, sejak UU baru berlaku hingga kini tidak ada hambatan apapun dari Dewas KPK terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
Lihat Juga :