Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK
Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Alexander mengatakan, sejauh ini kalau dianggap ada hambatan mungkin tidak. Karena semua permohonan yang disampaikan KPK selalu disetujui oleh Dewas. Di sisi lain, dia mengakui bahwa tim KPK memang membuat waktu cukup lama untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti karena menunggu persetujuan Dewas.
"Jadi sejauh ini kalau dianggap ada hambatan mungkin tidak karena semua permohonan selalu disetujui oleh Dewan Pengawas. (Misalnya) terkait dengan penyadapan, ini dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap hambatan mungkin juga tidak, karena semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," ujar Alexander.
Di sisi lain, menurut dia, untuk waktu pemberian izin atau persetujuan dari Dewas KPK terkait dengan penyitaan, penggeledahan, dan penyitaan harus diatur lebih detil dan baik. Pasalnya kata Alexander, tim KPK acap kali membutuhkan tingkah langkah tersebut dengan segera dan di saat mendesak.
"Pada praktiknya izin bisa dipercepat dan anggota Dewas responsif dengan surat-surat permohonan yang diajukan penyidik," katanya.
Lebih dari itu mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menggariskan, dengan adanya UU baru, maka kemudian ada mekanisme baru pengajuan permohonan izin kepada Dewas yang kemudian menempatkan pimpinan KPK hanya sebagai pengantar permohonan. Menurut Alexander, mekanisme seperti itu kurang tepat karena quality assurance (QA) malah berada di tangan Dewas. Harusnya QA itu berada di tangan pimpinan KPK.
"Bagi kami rasa-rasanya kok ya kurang tepat karena seharusnya quality assurance berbagai kegiatan di KPK menjadi tanggung jawab pimpinan. Tetapi apakah ada kaitan dihilangkan-nya pasal penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan atau tidak saya kurang mengetahui," ucapnya.
"Jadi sejauh ini kalau dianggap ada hambatan mungkin tidak karena semua permohonan selalu disetujui oleh Dewan Pengawas. (Misalnya) terkait dengan penyadapan, ini dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap hambatan mungkin juga tidak, karena semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," ujar Alexander.
Di sisi lain, menurut dia, untuk waktu pemberian izin atau persetujuan dari Dewas KPK terkait dengan penyitaan, penggeledahan, dan penyitaan harus diatur lebih detil dan baik. Pasalnya kata Alexander, tim KPK acap kali membutuhkan tingkah langkah tersebut dengan segera dan di saat mendesak.
"Pada praktiknya izin bisa dipercepat dan anggota Dewas responsif dengan surat-surat permohonan yang diajukan penyidik," katanya.
Lebih dari itu mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menggariskan, dengan adanya UU baru, maka kemudian ada mekanisme baru pengajuan permohonan izin kepada Dewas yang kemudian menempatkan pimpinan KPK hanya sebagai pengantar permohonan. Menurut Alexander, mekanisme seperti itu kurang tepat karena quality assurance (QA) malah berada di tangan Dewas. Harusnya QA itu berada di tangan pimpinan KPK.
"Bagi kami rasa-rasanya kok ya kurang tepat karena seharusnya quality assurance berbagai kegiatan di KPK menjadi tanggung jawab pimpinan. Tetapi apakah ada kaitan dihilangkan-nya pasal penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan atau tidak saya kurang mengetahui," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :