Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK

Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
A A A
Alexander mengatakan, sejauh ini kalau dianggap ada hambatan mungkin tidak. Karena semua permohonan yang disampaikan KPK selalu disetujui oleh Dewas. Di sisi lain, dia mengakui bahwa tim KPK memang membuat waktu cukup lama untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti karena menunggu persetujuan Dewas.

"Jadi sejauh ini kalau dianggap ada hambatan mungkin tidak karena semua permohonan selalu disetujui oleh Dewan Pengawas. (Misalnya) terkait dengan penyadapan, ini dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap hambatan mungkin juga tidak, karena semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," ujar Alexander.

Di sisi lain, menurut dia, untuk waktu pemberian izin atau persetujuan dari Dewas KPK terkait dengan penyitaan, penggeledahan, dan penyitaan harus diatur lebih detil dan baik. Pasalnya kata Alexander, tim KPK acap kali membutuhkan tingkah langkah tersebut dengan segera dan di saat mendesak.

"Pada praktiknya izin bisa dipercepat dan anggota Dewas responsif dengan surat-surat permohonan yang diajukan penyidik," katanya.

Lebih dari itu mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menggariskan, dengan adanya UU baru, maka kemudian ada mekanisme baru pengajuan permohonan izin kepada Dewas yang kemudian menempatkan pimpinan KPK hanya sebagai pengantar permohonan. Menurut Alexander, mekanisme seperti itu kurang tepat karena quality assurance (QA) malah berada di tangan Dewas. Harusnya QA itu berada di tangan pimpinan KPK.

"Bagi kami rasa-rasanya kok ya kurang tepat karena seharusnya quality assurance berbagai kegiatan di KPK menjadi tanggung jawab pimpinan. Tetapi apakah ada kaitan dihilangkan-nya pasal penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan atau tidak saya kurang mengetahui," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved