Pinangki Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra lewat Suami hingga Supir

Rabu, 23 September 2020 - 14:52 WIB
loading...
Pinangki Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra lewat Suami hingga Supir
JPU membacakan surat dakwaan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terkait pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOV
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu (23/9/2020).

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah USD500.000 dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah USD50.000. Padahal Anita seharusnya mendapat 'jatah' sejumlah USD100.000. Alhasil Pinangki menguasai sejumlah USD450.000. ( )

"Sehingga terdakwa menguasai USD450.000 atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD337.600 atau senilai Rp4,7 miliar.

Pertama Pinangki memerintahkan supirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dolar Amerika (USD) dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK. Selanjutnya, Sugiarto menukarkan mata uang dolar tersebut di PT Tri Tunggal Devalas (Tri Tunggal Money Changer) di Blok M Plaza Lt 2 Jakarta, dengan rincian periode 27 November 2019 sampai dengan 10 Maret 2020. ( )

"Dengan nilai penukaran keseluruhan sebanyak USD280.000 (dua ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) menjadi mata uang rupiah sebesar Rp3.908.407.000 (tiga miliar sembilan ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.

Lalu penukaran uang suap Pinangki lainnya kepada suaminya sendiri AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. AKBP Napitupulu diminta Pinangki juga untuk menukarkan mata uang USD (dolar Amerika Serikat). Selanjutnya Napitupulu memerintahkan stafnya yang bernama Beni Sastrawan untuk ke apartemen Pakubuwono dan menemui supir Pinangki yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang USD tersebut.

"Dengan nilai total penukaran keseluruhan sebanyak USD47.600 (empat puluh tujuh ribu enam ratus dolar Amerika Serikat) menjadi mata uang rupiah sebesar Rp696.722.000 (enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ungkap jaksa.

Selain supir dan suaminya, Pinangki menukarkan uang tersebut kepada pihak lainnya yakni kepada seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi oleh Pinangki. Seseorang tersebut diminta untuk datang ke Dolarindo Money Changer Melawai dengan membawa KTP Pinangki serta membawa uang sebanyak USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika serikat) untuk ditukarkan dalam mata uang rupiah dengan nilai penukaran sebesar Rp147.700.

"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oleh Terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)