Pinangki Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra lewat Suami hingga Supir

Rabu, 23 September 2020 - 14:52 WIB
loading...
Pinangki Tukar Uang...
JPU membacakan surat dakwaan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terkait pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOV
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu (23/9/2020).

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah USD500.000 dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah USD50.000. Padahal Anita seharusnya mendapat 'jatah' sejumlah USD100.000. Alhasil Pinangki menguasai sejumlah USD450.000. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra )

"Sehingga terdakwa menguasai USD450.000 atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD337.600 atau senilai Rp4,7 miliar.

Pertama Pinangki memerintahkan supirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dolar Amerika (USD) dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK. Selanjutnya, Sugiarto menukarkan mata uang dolar tersebut di PT Tri Tunggal Devalas (Tri Tunggal Money Changer) di Blok M Plaza Lt 2 Jakarta, dengan rincian periode 27 November 2019 sampai dengan 10 Maret 2020. (Baca juga: Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra )

"Dengan nilai penukaran keseluruhan sebanyak USD280.000 (dua ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) menjadi mata uang rupiah sebesar Rp3.908.407.000 (tiga miliar sembilan ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved