Pinangki Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra lewat Suami hingga Supir

Rabu, 23 September 2020 - 14:52 WIB
loading...
Pinangki Tukar Uang...
JPU membacakan surat dakwaan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terkait pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOV
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu (23/9/2020).

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah USD500.000 dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah USD50.000. Padahal Anita seharusnya mendapat 'jatah' sejumlah USD100.000. Alhasil Pinangki menguasai sejumlah USD450.000. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra )

"Sehingga terdakwa menguasai USD450.000 atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD337.600 atau senilai Rp4,7 miliar.

Pertama Pinangki memerintahkan supirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dolar Amerika (USD) dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK. Selanjutnya, Sugiarto menukarkan mata uang dolar tersebut di PT Tri Tunggal Devalas (Tri Tunggal Money Changer) di Blok M Plaza Lt 2 Jakarta, dengan rincian periode 27 November 2019 sampai dengan 10 Maret 2020. (Baca juga: Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra )

"Dengan nilai penukaran keseluruhan sebanyak USD280.000 (dua ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) menjadi mata uang rupiah sebesar Rp3.908.407.000 (tiga miliar sembilan ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Berita Terkini
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved