Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Senin, 27 Juli 2026 - 22:41 WIB
loading...
Ketua FSI yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH Johanes Herlijanto (kanan) memberi tanggapan terkait seminar yang diselenggarakan Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Laut China Selatan (LCS) merupakan salah satu titik panas dalam relasi antara China dan negara-negara Asia Tenggara. Ketegangan di wilayah ini disebabkan oleh sikap China yang bersikukuh bahwa perairan ini adalah milik China, berdasarkan apa yang mereka sebut sebagai hak mencari ikan secara historis (historical fishing right).
Konsep hak mencari ikan berdasarkan sejarah ini tentu tidak sejalan dan malah bertentangan dengan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Namun meski menjadi salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS, China tetap bersikeras menekankan kepemilikannya atas sebagian besar perairan Laut China Selatan dengan menarik garis-garis ilegal yang dikenal sebagai sembilan garis putus-putus (nine-dash lines), yang sejak 2023 berkembang menjadi sepuluh garis.
Baca juga: Konflik di Laut China Selatan
Indonesia sebenarnya tidak memiliki sengketa wilayah dengan China di Laut China Selatan, dan selalu menganggap diri sebagai negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu (non-claimant state). Namun, China tetap saja mengakui sebagian wilayah Indonesia sebagai milik China, tepatnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita di perairan dekat Kepulauan Natuna.
Bukan hanya menekankan pengakuan kepemilikan, China bahkan seringkali melakukan manuver-manuver di ZEE kita tersebut, setidaknya sejak 2012 hingga sepuluh tahun berikutnya. Salah satu contoh terkini terjadi di akhir tahun 2021, ketika Penjaga Pantai China dan kapal survei raksasa Haiyang Dizhi No 10 memasuki ZEE Indonesia.
Peristiwa itu terjadi pada saat Indonesia sedang melakukan pengeboran eksplorasi minyak dan gas di wilayah Blok Tuna, di perairan dekat Kepulauan Natuna. Pada sisi lain, sementara pihak berpandangan bahwa Laut China Selatan, tepatnya ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, merupakan wilayah yang mengandung kekayaan alam yang sangat signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa Indonesia.
Isu ini menimbulkan perdebatan yang hangat antara lain dalam seminar berjudul “Aset atau Ancaman? Kompleksitas Laut China Selatan dalam Relasi Indonesia–China,” yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejumlah pakar berpandangan agar setiap kerja sama dengan pihak asing di ZEE Indonesia di Perairan Natuna dilandasi oleh posisi yang jelas, yaitu pengakuan terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di wilayah itu.
Dr Klaus Heinrich Raditio, pemerhati China yang mengajar politik Tiongkok di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengakui bahwa pendekatan Presiden Prabowo terkait Laut China Selatan, tepatnya terkait ZEE Indonesia di perairan Kepulauan Natuna, berbeda dari para pendahulunya.
“Presiden Prabowo cenderung memandang perairan Natuna sebagai potensi kerja sama ekonomi yang pragmatis,” kata doktor tamatan Universitas Sydney, Australia itu.
Menurut dia, ini terlihat dari pernyataan bersama Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping di akhir tahun 2024. Namun demikian, Klaus berpandangan bahwa pernyataan bersama tersebut bersifat terbuka dan tidak membuat Indonesia kompromi terhadap kedaulatan Indonesia di perairan Kepulauan Natuna.
Sebaliknya, berdasarkan pengamatannya, Klaus menemukan bahwa elite pemerintah Indonesia menginginkan setiap kerja sama di ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna harus diawali dengan adanya pengakuan yang jelas dari pihak mitra bahwa wilayah itu merupakan hak berdaulat maritim Indonesia. Klaus tampaknya memiliki pandangan yang senada dengan elite pemerintahan yang ia amati.
Mengenai ZEE kita di Natuna, dia mengatakan, kita jangan mau ditekan oleh pihak lain, tapi kerja sama harus terbuka, karena ZEE harusnya dipakai untuk kepentingan ekonomi, tapi harus jelas ada pengakuan terhadap hak bedaulat dan kedaulatan Indonesia. “Kekayaan alam ini berpotensi hilang dan mengakibatkan kerugian Indonesia hingga Rp4 triliun lebih setiap tahunnya,” kata Ple Priatna, Direktur Eksekutif Center for Diplomasi Jakarta.
Menurut Ple, ketegangan yang disebabkan oleh upaya China mengimplementasikan sembilan garis putus-putusnya itu menempatkan negara-negara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam posisi sulit. Ple berpandangan bahwa meski Indonesia tidak memiliki klaim di wilayah itu, Indonesia turut berpotensi dirugikan akibat klaim 9 garis putus-putus China.
Meski demikian, Ple mengingatkan agar Indonesia tidak larut dalam kancah ketegangan antara negara-negara besar, tetapi tetap pada upaya memaksimalkan keuntungan ekonomi, salah satu yang dapat dilakukan dengan meminta kompensasi pada China atas kerugian yang sudah dialami Indonesia akibat pencarian ikan ilegal oleh nelayan-nelayan mereka.
“Baik Indonesia maupun ASEAN belum menemukan sebuah formula kompensasi, misalnya kompensasi atas kerugian yang terjadi di pengelolaan ikan! Ini kita bisa usulkan, kita gedor China,” ujar mantan Wakil Duta Besar Indonesia di Beijing.
Bagi Ple, kemampuan ASEAN untuk menggedor China perlu ditingkatkan. “Bikin basket tarif reference, kalau ada kerugian kompensasinya seperti apa. Beranikah Indonesia dan ASEAN?” tegas mantan diplomat senior yang juga pernah menjadi Wakil Duta Besar Indonesia di Tokyo itu.
Ple berpandangan untuk mengedepankan kepentingan ekonomi, kerja sama dengan China di wilayah yang diklaim oleh negara itu dapat dilakukan asalkan formula kompromi yang solutif berhasil ditemukan.
Laksamana Muda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto, perwira tinggi purnabakti Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kini mengabdi sebagai pengajar di Program Studi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan (Unhan) berpandangan bahwa kedaulatan tak dapat dikompromikan. Apalagi kerugian yang ditanggung oleh Indonesia bukan sekadar hasil laut berupa ikan, tetapi juga kekayaan alam di bawah laut yang merupakan milik Indonesia.
“ZEE yang merupakan hak berdaulat Indonesia mengandung landas kontinen. Ini yang diperebutkan oleh China, yang mengincar kekayaan dasar laut kita, yaitu minyak bumi,” tutur pakar maritim yang menyandang gelar doktor di bidang hukum laut internasional itu.
Dalam menghadapi tingkah laku China, Surya menekankan pentingnya Indonesia untuk tetap berpegang pada UNCLOS. Ia juga menekankan arti putusan arbitrase internasional tahun 2016 yang telah menggugurkan klaim China atas sebagian besar perairan Laut China Selatan.
“Masalah hukum, kedaulatan dan hak berdaulatan kita harus kita tegakan di sana,” tegas Surya Wiranto terkait klaim China di ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna.
Dia mengingatkan bangsa Indonesia kepada pernyataan Jenderal Sudirman yang ingin agar jangan sampai satu jengkal pun tanah Indonesia diambil oleh musuh. “Harus kita rebut kembali,” tegas Surya.
Dia juga mengajak bangsa Indonesia untuk memberi perhatian pada situasi di Kepulauan Natuna. “Kepentingan nasional Indonesia ada di sana,” katanya.
Untuk mempertahankan kepentingan dan kedaulatan bangsa di perairan itu Laksamana Wiranto mengusulkan agar Indonesia memperkuat kehadiran dan penegakan hukum di laut, mengedepankan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) maritim, memperkuat koordinasi efektif antara TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dan Kementerian atau lembaga terkait, serta memperkuat kemitraan keamanan dan ekonomi dengan negara-negara lain secara seimbang.
Kepala Pusat Kajian Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Kapusjianmar Seskoal) Laksamana Pertama TNI Salim memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa Laut China Selatan bukan sekadar ancaman atau aset, tetapi keduanya sekaligus tergantung bagaimana negara mengelolanya.
“Laut China Selatan adalah jalur perdagangan strategis dunia, sumber perikanan, cadangan energi, serta ruang penting bagi diplomasi dan ekonomi maritim Indonesia,” ucapnya.
Menurut dia, stabilitas kawasan akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim.
Namun, Laksma Salim juga menekankan ancaman yang perlu diwaspadai di Laut China Selatan, termasuk di ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna. Ancaman tersebut terkait hadirnya rivalitas kekuatan besar di perairan itu, masih adanya sengketa klaim maritim, adanya aktivitas ilegal di laut, hingga potensi pelanggaran terhadap hak berdaulat Indonesia di sekitar Laut Natuna Utara.
Indonesia harus mengelola ancaman dan tantangan di atas dengan strategi yang kuat demi mempertahankan kendali atas kepentingan nasionalnya.
Ketua FSI yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH Johanes Herlijanto menilai isu Laut China Selatan masih akan merupakan salah satu duri dalam hubungan China dan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Duri ini akan tetap hadir selama China bersikeras hanya kebenaran versi China saja yang patut dipertahankan. Dalam konteks Indonesia, duri itu berpotensi tetap ada sebagai konsekuensi dari klaim China terhadap sebagian ZEE Indonesia di sana.
Klaim yang terus dipertahankan oleh China ini harus menjadi perhatian Indonesia bila ingin mengupayakan kerja sama dengan China di wilayah itu. Terkait hal itu, dia sepakat dengan Dr Klaus Heinrich Raditio yang berpandangan bahwa setiap kerja sama harus didasarkan atas pengakuan terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia perlu mendapat dukungan.
“Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan pada elite pemerintah dan pakar yang mempertahankan pandangan yang sangat penting itu,” ujar Johanes.
Konsep hak mencari ikan berdasarkan sejarah ini tentu tidak sejalan dan malah bertentangan dengan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Namun meski menjadi salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS, China tetap bersikeras menekankan kepemilikannya atas sebagian besar perairan Laut China Selatan dengan menarik garis-garis ilegal yang dikenal sebagai sembilan garis putus-putus (nine-dash lines), yang sejak 2023 berkembang menjadi sepuluh garis.
Baca juga: Konflik di Laut China Selatan
Indonesia sebenarnya tidak memiliki sengketa wilayah dengan China di Laut China Selatan, dan selalu menganggap diri sebagai negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu (non-claimant state). Namun, China tetap saja mengakui sebagian wilayah Indonesia sebagai milik China, tepatnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita di perairan dekat Kepulauan Natuna.
Bukan hanya menekankan pengakuan kepemilikan, China bahkan seringkali melakukan manuver-manuver di ZEE kita tersebut, setidaknya sejak 2012 hingga sepuluh tahun berikutnya. Salah satu contoh terkini terjadi di akhir tahun 2021, ketika Penjaga Pantai China dan kapal survei raksasa Haiyang Dizhi No 10 memasuki ZEE Indonesia.
Peristiwa itu terjadi pada saat Indonesia sedang melakukan pengeboran eksplorasi minyak dan gas di wilayah Blok Tuna, di perairan dekat Kepulauan Natuna. Pada sisi lain, sementara pihak berpandangan bahwa Laut China Selatan, tepatnya ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, merupakan wilayah yang mengandung kekayaan alam yang sangat signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa Indonesia.
Isu ini menimbulkan perdebatan yang hangat antara lain dalam seminar berjudul “Aset atau Ancaman? Kompleksitas Laut China Selatan dalam Relasi Indonesia–China,” yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejumlah pakar berpandangan agar setiap kerja sama dengan pihak asing di ZEE Indonesia di Perairan Natuna dilandasi oleh posisi yang jelas, yaitu pengakuan terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di wilayah itu.
Dr Klaus Heinrich Raditio, pemerhati China yang mengajar politik Tiongkok di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengakui bahwa pendekatan Presiden Prabowo terkait Laut China Selatan, tepatnya terkait ZEE Indonesia di perairan Kepulauan Natuna, berbeda dari para pendahulunya.
“Presiden Prabowo cenderung memandang perairan Natuna sebagai potensi kerja sama ekonomi yang pragmatis,” kata doktor tamatan Universitas Sydney, Australia itu.
Menurut dia, ini terlihat dari pernyataan bersama Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping di akhir tahun 2024. Namun demikian, Klaus berpandangan bahwa pernyataan bersama tersebut bersifat terbuka dan tidak membuat Indonesia kompromi terhadap kedaulatan Indonesia di perairan Kepulauan Natuna.
Sebaliknya, berdasarkan pengamatannya, Klaus menemukan bahwa elite pemerintah Indonesia menginginkan setiap kerja sama di ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna harus diawali dengan adanya pengakuan yang jelas dari pihak mitra bahwa wilayah itu merupakan hak berdaulat maritim Indonesia. Klaus tampaknya memiliki pandangan yang senada dengan elite pemerintahan yang ia amati.
Mengenai ZEE kita di Natuna, dia mengatakan, kita jangan mau ditekan oleh pihak lain, tapi kerja sama harus terbuka, karena ZEE harusnya dipakai untuk kepentingan ekonomi, tapi harus jelas ada pengakuan terhadap hak bedaulat dan kedaulatan Indonesia. “Kekayaan alam ini berpotensi hilang dan mengakibatkan kerugian Indonesia hingga Rp4 triliun lebih setiap tahunnya,” kata Ple Priatna, Direktur Eksekutif Center for Diplomasi Jakarta.
Menurut Ple, ketegangan yang disebabkan oleh upaya China mengimplementasikan sembilan garis putus-putusnya itu menempatkan negara-negara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam posisi sulit. Ple berpandangan bahwa meski Indonesia tidak memiliki klaim di wilayah itu, Indonesia turut berpotensi dirugikan akibat klaim 9 garis putus-putus China.
Meski demikian, Ple mengingatkan agar Indonesia tidak larut dalam kancah ketegangan antara negara-negara besar, tetapi tetap pada upaya memaksimalkan keuntungan ekonomi, salah satu yang dapat dilakukan dengan meminta kompensasi pada China atas kerugian yang sudah dialami Indonesia akibat pencarian ikan ilegal oleh nelayan-nelayan mereka.
“Baik Indonesia maupun ASEAN belum menemukan sebuah formula kompensasi, misalnya kompensasi atas kerugian yang terjadi di pengelolaan ikan! Ini kita bisa usulkan, kita gedor China,” ujar mantan Wakil Duta Besar Indonesia di Beijing.
Bagi Ple, kemampuan ASEAN untuk menggedor China perlu ditingkatkan. “Bikin basket tarif reference, kalau ada kerugian kompensasinya seperti apa. Beranikah Indonesia dan ASEAN?” tegas mantan diplomat senior yang juga pernah menjadi Wakil Duta Besar Indonesia di Tokyo itu.
Ple berpandangan untuk mengedepankan kepentingan ekonomi, kerja sama dengan China di wilayah yang diklaim oleh negara itu dapat dilakukan asalkan formula kompromi yang solutif berhasil ditemukan.
Laksamana Muda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto, perwira tinggi purnabakti Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kini mengabdi sebagai pengajar di Program Studi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan (Unhan) berpandangan bahwa kedaulatan tak dapat dikompromikan. Apalagi kerugian yang ditanggung oleh Indonesia bukan sekadar hasil laut berupa ikan, tetapi juga kekayaan alam di bawah laut yang merupakan milik Indonesia.
“ZEE yang merupakan hak berdaulat Indonesia mengandung landas kontinen. Ini yang diperebutkan oleh China, yang mengincar kekayaan dasar laut kita, yaitu minyak bumi,” tutur pakar maritim yang menyandang gelar doktor di bidang hukum laut internasional itu.
Dalam menghadapi tingkah laku China, Surya menekankan pentingnya Indonesia untuk tetap berpegang pada UNCLOS. Ia juga menekankan arti putusan arbitrase internasional tahun 2016 yang telah menggugurkan klaim China atas sebagian besar perairan Laut China Selatan.
“Masalah hukum, kedaulatan dan hak berdaulatan kita harus kita tegakan di sana,” tegas Surya Wiranto terkait klaim China di ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna.
Dia mengingatkan bangsa Indonesia kepada pernyataan Jenderal Sudirman yang ingin agar jangan sampai satu jengkal pun tanah Indonesia diambil oleh musuh. “Harus kita rebut kembali,” tegas Surya.
Dia juga mengajak bangsa Indonesia untuk memberi perhatian pada situasi di Kepulauan Natuna. “Kepentingan nasional Indonesia ada di sana,” katanya.
Untuk mempertahankan kepentingan dan kedaulatan bangsa di perairan itu Laksamana Wiranto mengusulkan agar Indonesia memperkuat kehadiran dan penegakan hukum di laut, mengedepankan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) maritim, memperkuat koordinasi efektif antara TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dan Kementerian atau lembaga terkait, serta memperkuat kemitraan keamanan dan ekonomi dengan negara-negara lain secara seimbang.
Kepala Pusat Kajian Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Kapusjianmar Seskoal) Laksamana Pertama TNI Salim memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa Laut China Selatan bukan sekadar ancaman atau aset, tetapi keduanya sekaligus tergantung bagaimana negara mengelolanya.
“Laut China Selatan adalah jalur perdagangan strategis dunia, sumber perikanan, cadangan energi, serta ruang penting bagi diplomasi dan ekonomi maritim Indonesia,” ucapnya.
Menurut dia, stabilitas kawasan akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim.
Namun, Laksma Salim juga menekankan ancaman yang perlu diwaspadai di Laut China Selatan, termasuk di ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna. Ancaman tersebut terkait hadirnya rivalitas kekuatan besar di perairan itu, masih adanya sengketa klaim maritim, adanya aktivitas ilegal di laut, hingga potensi pelanggaran terhadap hak berdaulat Indonesia di sekitar Laut Natuna Utara.
Indonesia harus mengelola ancaman dan tantangan di atas dengan strategi yang kuat demi mempertahankan kendali atas kepentingan nasionalnya.
Ketua FSI yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH Johanes Herlijanto menilai isu Laut China Selatan masih akan merupakan salah satu duri dalam hubungan China dan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Duri ini akan tetap hadir selama China bersikeras hanya kebenaran versi China saja yang patut dipertahankan. Dalam konteks Indonesia, duri itu berpotensi tetap ada sebagai konsekuensi dari klaim China terhadap sebagian ZEE Indonesia di sana.
Klaim yang terus dipertahankan oleh China ini harus menjadi perhatian Indonesia bila ingin mengupayakan kerja sama dengan China di wilayah itu. Terkait hal itu, dia sepakat dengan Dr Klaus Heinrich Raditio yang berpandangan bahwa setiap kerja sama harus didasarkan atas pengakuan terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia perlu mendapat dukungan.
“Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan pada elite pemerintah dan pakar yang mempertahankan pandangan yang sangat penting itu,” ujar Johanes.
(jon)
Lihat Juga :