Konflik di Laut China Selatan
Jum'at, 03 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Asrudin Azwar
A
A
A
Asrudin Azwar
Peneliti, pendiri The Asrudian Center
SEPERTI pada tahun-tahun sebelumnya, sampai Juni 2020 ini ketegangan di kawasan Laut China Selatan (LCS) belum juga menunjukkan peredaan. Grafiknya justru terus meningkat di tengah mewabahnya virus korona.
Pada Januari 2020 lalu, misalnya, China diketahui melakukan klaim sepihak atas Laut Natuna yang menjadi wilayah Indonesia. China juga dikabarkan telah menenggelamkan kapal Vietnam di Kepulauan Paracel pada April 2020. Dan masih segar dalam pemberitaan adalah terjadinya insiden West Capella bulan lalu di perairan Malaysia. Di tengah pengeboran lepas laut, yang dilakukan kapal West Capella, China, dikabarkan mengirimkan kapal survei dan coast guard untuk melakukan pemindaian. Menyikapi langkah provokatif China itu, Malaysia mengirim kapal angkatan lautnya ke lokasi tersebut.
Dalam insiden itu Amerika diketahui ikut terlibat. Dengan kapal perangnya Amerika mengawal kapal Angkatan Laut Malaysia dan menegaskan dukungan kepada negara-negara ASEAN lainnya. Amerika menyebut dukungannya itu sebagai presence operation sekaligus memperingatkan China untuk tidak menciptakan ketidakamanan di LCS. Untuk menunjukkan ketegasan atas China, militer Amerika Serikat kemudian mengerahkan tiga kapal induk andalannya, yaitu USS Ronald Reagan, USS Theodore Roosevelt yang berpatroli di Samudera Pasifik bagian barat, dan kapal induk USS Nimitz yang bergerak di sisi timur. Setiap kapal induk mengangkut 60 pesawat. Ini merupakan pengerahan kapal induk terbesar di Samudera Pasifik sejak 2017.
Para pejabat Angkatan Laut AS mengatakan operasi tersebut dilakukan guna menunjukkan komitmen terhadap kawasan dan demi mengamankan kepentingannya di LCS. Amerika merasa berhak melakukan ini karena pengadilan internasional sendiri, pada 2016, telah memutuskan klaim China di LCS tidak memiliki dasar hukum --tumpang tindih dengan klaim Vietnam, Malaysia, Brunei, Taiwan, dan Filipina. Itu artinya ada dua masalah krusial di LCS. Pertama, ketegangan yang dipicu oleh masalah klasik dalam hubungan internasional, yakni klaim kedaulatan. Kedua, keadaan yang diperkeruh oleh kepentingan Amerika Serikat di LCS. Dalam konteks inilah Indonesia perlu mengambil sikap.
Penyebab Konflik
Istilah konflik di LCS sebetulnya merujuk pada gugusan kepulauan Paracels yang masih dipersengketakan oleh tiga negara (China, Vietnam, dan Taiwan) dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan oleh enam negara (China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei). Namun Kepulauan Spratly merupakan titik api yang paling potensial untuk berkembang menjadi wilayah konflik militer di masa depan, tidak saja karena adanya tuntutan yang tumpang tindih yang melibatkan keenam negara, tetapi juga karena adanya kepentingan negara-negara besar (Jepang, AS, Rusia) di perairan LCS (Usman & Sukma, 1997) atas jalur perdagangan, cadangan minyak, dan gas alam.
China, misalnya, selama ini mengklaim kedaulatan di hampir seluruh wilayah LCS. Pun negara-negara ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga turut mengklaim wilayah itu sebagai kedaulatannya. Bahkan Filipina dan China sempat terlibat konflik bersenjata di wilayah yang masih direbutkan oleh kedua negara: Scarborough Shoal. Wilayah itu diduga memiliki kandungan gas alam dan minyak yang berlimpah. Dengan melihat situasi tersebut, konflik di LCS rupanya terjadi karena tiap negara yang bersengketa meyakini wilayah tersebut adalah bagian dari kedaulatannya. Identifikasi mengenai kedaulatan negara inilah yang mengakibatkan konflik sering kali terjadi di antara negara yang bersengketa.
Secara historis kedaulatan negara terbentuk secara mapan ketika perjanjian damai Westphalia disepakati pada 1648. Kesepakatan ini telah memprakarsai sebuah prinsip untuk tidak saling mencampuri urusan negara lain. Prinsip itu dan kewajiban saling mengakui adalah dua hal yang membuat negara menjadi berdaulat. Namun soalnya adalah negara-negara itu bersifat hipokrit dan selalu ingin campur-tangan dalam urusan satu sama lain jika menyangkut kepentingannya. Karenanya, sebagaimana dikatakan oleh Daniel Deudney (ilmuwan politik/hubungan internasional dari Johns Hopkins University) dalam tulisannya Binding Sovereigns: Authorities, Structures, and Geopolitics in Philadelphian System (1996), meskipun sistem otoritas dan kekuasaan Westphalia itu dominan dalam politik dunia modern, ia tidaklah universal.
Peneliti, pendiri The Asrudian Center
SEPERTI pada tahun-tahun sebelumnya, sampai Juni 2020 ini ketegangan di kawasan Laut China Selatan (LCS) belum juga menunjukkan peredaan. Grafiknya justru terus meningkat di tengah mewabahnya virus korona.
Pada Januari 2020 lalu, misalnya, China diketahui melakukan klaim sepihak atas Laut Natuna yang menjadi wilayah Indonesia. China juga dikabarkan telah menenggelamkan kapal Vietnam di Kepulauan Paracel pada April 2020. Dan masih segar dalam pemberitaan adalah terjadinya insiden West Capella bulan lalu di perairan Malaysia. Di tengah pengeboran lepas laut, yang dilakukan kapal West Capella, China, dikabarkan mengirimkan kapal survei dan coast guard untuk melakukan pemindaian. Menyikapi langkah provokatif China itu, Malaysia mengirim kapal angkatan lautnya ke lokasi tersebut.
Dalam insiden itu Amerika diketahui ikut terlibat. Dengan kapal perangnya Amerika mengawal kapal Angkatan Laut Malaysia dan menegaskan dukungan kepada negara-negara ASEAN lainnya. Amerika menyebut dukungannya itu sebagai presence operation sekaligus memperingatkan China untuk tidak menciptakan ketidakamanan di LCS. Untuk menunjukkan ketegasan atas China, militer Amerika Serikat kemudian mengerahkan tiga kapal induk andalannya, yaitu USS Ronald Reagan, USS Theodore Roosevelt yang berpatroli di Samudera Pasifik bagian barat, dan kapal induk USS Nimitz yang bergerak di sisi timur. Setiap kapal induk mengangkut 60 pesawat. Ini merupakan pengerahan kapal induk terbesar di Samudera Pasifik sejak 2017.
Para pejabat Angkatan Laut AS mengatakan operasi tersebut dilakukan guna menunjukkan komitmen terhadap kawasan dan demi mengamankan kepentingannya di LCS. Amerika merasa berhak melakukan ini karena pengadilan internasional sendiri, pada 2016, telah memutuskan klaim China di LCS tidak memiliki dasar hukum --tumpang tindih dengan klaim Vietnam, Malaysia, Brunei, Taiwan, dan Filipina. Itu artinya ada dua masalah krusial di LCS. Pertama, ketegangan yang dipicu oleh masalah klasik dalam hubungan internasional, yakni klaim kedaulatan. Kedua, keadaan yang diperkeruh oleh kepentingan Amerika Serikat di LCS. Dalam konteks inilah Indonesia perlu mengambil sikap.
Penyebab Konflik
Istilah konflik di LCS sebetulnya merujuk pada gugusan kepulauan Paracels yang masih dipersengketakan oleh tiga negara (China, Vietnam, dan Taiwan) dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan oleh enam negara (China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei). Namun Kepulauan Spratly merupakan titik api yang paling potensial untuk berkembang menjadi wilayah konflik militer di masa depan, tidak saja karena adanya tuntutan yang tumpang tindih yang melibatkan keenam negara, tetapi juga karena adanya kepentingan negara-negara besar (Jepang, AS, Rusia) di perairan LCS (Usman & Sukma, 1997) atas jalur perdagangan, cadangan minyak, dan gas alam.
China, misalnya, selama ini mengklaim kedaulatan di hampir seluruh wilayah LCS. Pun negara-negara ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga turut mengklaim wilayah itu sebagai kedaulatannya. Bahkan Filipina dan China sempat terlibat konflik bersenjata di wilayah yang masih direbutkan oleh kedua negara: Scarborough Shoal. Wilayah itu diduga memiliki kandungan gas alam dan minyak yang berlimpah. Dengan melihat situasi tersebut, konflik di LCS rupanya terjadi karena tiap negara yang bersengketa meyakini wilayah tersebut adalah bagian dari kedaulatannya. Identifikasi mengenai kedaulatan negara inilah yang mengakibatkan konflik sering kali terjadi di antara negara yang bersengketa.
Secara historis kedaulatan negara terbentuk secara mapan ketika perjanjian damai Westphalia disepakati pada 1648. Kesepakatan ini telah memprakarsai sebuah prinsip untuk tidak saling mencampuri urusan negara lain. Prinsip itu dan kewajiban saling mengakui adalah dua hal yang membuat negara menjadi berdaulat. Namun soalnya adalah negara-negara itu bersifat hipokrit dan selalu ingin campur-tangan dalam urusan satu sama lain jika menyangkut kepentingannya. Karenanya, sebagaimana dikatakan oleh Daniel Deudney (ilmuwan politik/hubungan internasional dari Johns Hopkins University) dalam tulisannya Binding Sovereigns: Authorities, Structures, and Geopolitics in Philadelphian System (1996), meskipun sistem otoritas dan kekuasaan Westphalia itu dominan dalam politik dunia modern, ia tidaklah universal.