Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi
Rabu, 23 September 2020 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aturan baru nanti, Ujang mengusulkan agar diatur pula misalnya mengenai pengundian nomor urut pasangan calon atau skema kampanye secara virtual. Langkah ini perlu diambil sebagai upaya mewaspadai penyebaran COVID-19.
"Kita tidak bisa menjamin kerumunan itu bisa ditertibkan. Faktanya selama ini misalnya ketika deklarasi atau saat pendaftaran calon, kerumunan massa itu terjadi. Jangan lupa, banyak calon bahkan petugas KPU yang terinveksi corona," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut ujang, perlu ada terobosan-terobosan dari pemerintah dan KPU untuk melakukan aturan-aturan atau regulasi misalnya kampanye secara virtual. "Karena ini sangat darurat dan emergensi. Ketika itu tidak dilakukan, misalnya ada konser musik yang pada waktu lalu diperbolehkan, itu akan menjadi klaster baru penyebaran Corona. Dan tidak ada siapapun di negeri ini, termasuk Presiden yang bisa menghalangi mereka-mereka yang berkerumun," paparnya. (Baca juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tegaskan Jangan Terjadi Lagi Kerumunan Massa)
Karena itu, Ujang berharap dalam minggu-minggu ini, Perppu mengenai pilkada di tengah pandemi harus sudah dibuat, kemudian segera disosialisasikan. "Dalam waktu sebelulan bisa dilakukan karena kepala daerah juga sudah berjalan, media massa juga bergerak hampir tiap hari mengulas tentang pilkada. Kalau bisa dalam minggu ini Perppu harus segera direvisi," tutupnya.
"Kita tidak bisa menjamin kerumunan itu bisa ditertibkan. Faktanya selama ini misalnya ketika deklarasi atau saat pendaftaran calon, kerumunan massa itu terjadi. Jangan lupa, banyak calon bahkan petugas KPU yang terinveksi corona," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut ujang, perlu ada terobosan-terobosan dari pemerintah dan KPU untuk melakukan aturan-aturan atau regulasi misalnya kampanye secara virtual. "Karena ini sangat darurat dan emergensi. Ketika itu tidak dilakukan, misalnya ada konser musik yang pada waktu lalu diperbolehkan, itu akan menjadi klaster baru penyebaran Corona. Dan tidak ada siapapun di negeri ini, termasuk Presiden yang bisa menghalangi mereka-mereka yang berkerumun," paparnya. (Baca juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tegaskan Jangan Terjadi Lagi Kerumunan Massa)
Karena itu, Ujang berharap dalam minggu-minggu ini, Perppu mengenai pilkada di tengah pandemi harus sudah dibuat, kemudian segera disosialisasikan. "Dalam waktu sebelulan bisa dilakukan karena kepala daerah juga sudah berjalan, media massa juga bergerak hampir tiap hari mengulas tentang pilkada. Kalau bisa dalam minggu ini Perppu harus segera direvisi," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :