Ngotot Lanjutkan Pilkada 2020, Pemerintah dan KPU Dinilai Tutup Mata
Rabu, 23 September 2020 - 06:38 WIB
loading...
Pemerintah, DPR, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikeras tak akan menunda perhelatan Pilkada 2020 yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) bersikeras tak akan menunda perhelatan Pilkada 2020 yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. Keputusan itu justru menuai kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil lantaran kontestasi tersebut tetap digelar di saat kasus COVID-19 makin melonjak drastis.
“Mengecam keras keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020. Keputusan ini nyata melukai hati masyarakat,” ujar perwakilan koalisi Wahidah Suaib dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Cegah Covid-19, Kampanye Pilkada Disarankan Total Digital)
Para pemangku kepentingan dinilai menutup mata dan telinga terhadap suara rakyat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda. Bahkan, usulan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal penundaan Pilkada 2020 juga sama sekali tak diindahkan.
Wahidah mengatakan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti tidak memahami masalah yang terjadi sehingga dengan mudahnya menyimpulkan bahwa persoalan ini akan selesai dengan perbaikan Peraturan KPU tentang manajemen teknis tahapan pilkada saja.
Padahal, persoalan regulasi terkait perhelatan di tengah pandemi telah diatur dalam UU Pilkada. Sementara, UU yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan Pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam situasi pandemi.
“Mengecam keras keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020. Keputusan ini nyata melukai hati masyarakat,” ujar perwakilan koalisi Wahidah Suaib dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Cegah Covid-19, Kampanye Pilkada Disarankan Total Digital)
Para pemangku kepentingan dinilai menutup mata dan telinga terhadap suara rakyat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda. Bahkan, usulan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal penundaan Pilkada 2020 juga sama sekali tak diindahkan.
Wahidah mengatakan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti tidak memahami masalah yang terjadi sehingga dengan mudahnya menyimpulkan bahwa persoalan ini akan selesai dengan perbaikan Peraturan KPU tentang manajemen teknis tahapan pilkada saja.
Padahal, persoalan regulasi terkait perhelatan di tengah pandemi telah diatur dalam UU Pilkada. Sementara, UU yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan Pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam situasi pandemi.
Lihat Juga :