Cegah Covid-19, Kampanye Pilkada Disarankan Total Digital
Selasa, 22 September 2020 - 19:07 WIB
loading...
Pemerintah harus menetapkan peraturan totally digital dalam pilkada di tengah pandemi. Jika tidak, jangan ada pilkada hingga vaksin ditemukan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditetapkan pada 9 Desember mendatang. Pemerintah menyatakan penyelenggaraan pilkada tidak akan ditunda meski pandemi Covid-19 terus meningkat.
Kendati demikian, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19. Caranya merevisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama pandemi Covid-19.
Menanggapi kebijakan tersebut, pakar digital Anthony Leong mengatakan, Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat disertai penegakkan hukum serta sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.(Baca juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tegaskan Jangan Terjadi Lagi Kerumunan Massa )
Dia juga mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
"Pelaksanaan Pilkada 2020 secara serentak harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Jika jumlah pasangan calon (paslon) pilkada 1.374 orang dikali 10 titik selama masa kampanye 71 hari, maka akan menciptakan 975.540 titik penyebaran Covid-19. Tingkat positif ini adalah 10% maka berpotensi 10 x 975.540 titik maka ada 9.755.400 orang yang berpotensi besar terpapar," ujar Anthony, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta (22/9/2020).(Baca juga: Din Syamsuddin Sesalkan Sikap Keras Kepala Pemerintah dan DPR soal Pilkada )
Kendati demikian, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19. Caranya merevisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama pandemi Covid-19.
Menanggapi kebijakan tersebut, pakar digital Anthony Leong mengatakan, Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat disertai penegakkan hukum serta sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.(Baca juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tegaskan Jangan Terjadi Lagi Kerumunan Massa )
Dia juga mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
"Pelaksanaan Pilkada 2020 secara serentak harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Jika jumlah pasangan calon (paslon) pilkada 1.374 orang dikali 10 titik selama masa kampanye 71 hari, maka akan menciptakan 975.540 titik penyebaran Covid-19. Tingkat positif ini adalah 10% maka berpotensi 10 x 975.540 titik maka ada 9.755.400 orang yang berpotensi besar terpapar," ujar Anthony, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta (22/9/2020).(Baca juga: Din Syamsuddin Sesalkan Sikap Keras Kepala Pemerintah dan DPR soal Pilkada )
Lihat Juga :