Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam RUU PA tahun 2012 terdapat 7 (tujuh) bab termasuk ketentuan penutup; bab I Ketentuan Umum, Bab II Aset Tindak Pidana Yang dapat dirampas, Bab III Hukum Acara Perampasan Aset, Bab IV Pengelolaan Aset dan Bab VII Ketentuan Penutup.
Yang memerlukan perhatian Komisi III DPR RI bukan hanya perubahan judul RUU PA melainkan ketentuan mengenai Hukum Acara PA disebabkan ketentuan tersebut merupakan tulang punggung keberhasilan pelaksanaan perampasan aset yang tidak bermasalah atau sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan standar pemeriksaan yang didasarkan pada prinsip Fair Trial dan dilaksanakan penyidik dengan penuh tanggung jawab (akuntabel).
Perlu diketahui di dalam RUU PA selain penyidik Kepolisian juga diberikan wewenang kepada penyidik PPNS dan PPATK untuk melakukan penyelidikan; ketentuan sangat tepat karena dugaan terdapat hasil tindak pidana pencucian uang yang diubah menjadi harta kekayaan pribadi sering terjadi apalagi didukung oleh perkembangan teknologi siber saat ini. Begitu juga tidak kurang penting masalah pengelolaan hasil perampasan aset yang berada di Kejaksaan Agung memerlukan sistem pengawasan intensif baik dari internal maupun eksternal dan terlebih utama kepada KPK juga diberikan tugas koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, kejaksaan ataupun PPNS.
Berkaca pada pengalaman pengelolaan aset korupsi oleh Kejaksaan Agung yang sampai kini tidak jelas status penguasaannya apakah tetap di Kejaksaan Agung atau sudah disetorkan kepada Direktorat Harta Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; masalah yang harus diselesaikan sejak awal jika pengelolaan hasil perampasan aset diharapkan dapat membantu pemasukan bagi keuangan negara secara optimal.
Ada baiknya di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga ditempatkan petugas BPK selaku auditor forensik yang telah terbiasa melakukan penghitungan keuangan negara berdasarkan standar universal yang telah dilaksanakan selama ini dalam kasus korupsi, juga telah dijalankan di beberapa negara.
Yang memerlukan perhatian Komisi III DPR RI bukan hanya perubahan judul RUU PA melainkan ketentuan mengenai Hukum Acara PA disebabkan ketentuan tersebut merupakan tulang punggung keberhasilan pelaksanaan perampasan aset yang tidak bermasalah atau sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan standar pemeriksaan yang didasarkan pada prinsip Fair Trial dan dilaksanakan penyidik dengan penuh tanggung jawab (akuntabel).
Perlu diketahui di dalam RUU PA selain penyidik Kepolisian juga diberikan wewenang kepada penyidik PPNS dan PPATK untuk melakukan penyelidikan; ketentuan sangat tepat karena dugaan terdapat hasil tindak pidana pencucian uang yang diubah menjadi harta kekayaan pribadi sering terjadi apalagi didukung oleh perkembangan teknologi siber saat ini. Begitu juga tidak kurang penting masalah pengelolaan hasil perampasan aset yang berada di Kejaksaan Agung memerlukan sistem pengawasan intensif baik dari internal maupun eksternal dan terlebih utama kepada KPK juga diberikan tugas koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, kejaksaan ataupun PPNS.
Berkaca pada pengalaman pengelolaan aset korupsi oleh Kejaksaan Agung yang sampai kini tidak jelas status penguasaannya apakah tetap di Kejaksaan Agung atau sudah disetorkan kepada Direktorat Harta Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; masalah yang harus diselesaikan sejak awal jika pengelolaan hasil perampasan aset diharapkan dapat membantu pemasukan bagi keuangan negara secara optimal.
Ada baiknya di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga ditempatkan petugas BPK selaku auditor forensik yang telah terbiasa melakukan penghitungan keuangan negara berdasarkan standar universal yang telah dilaksanakan selama ini dalam kasus korupsi, juga telah dijalankan di beberapa negara.
(jon)
Lihat Juga :