Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB
loading...
Masalah Perampasan Aset...
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
A A A
Romli Atmasasmita

MASALAH Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (tindak pidana)-RUU PA telah memasuki pembahasan Komisi III DPR RI. Terdapat usulan anggota Komisi III mengenai kemungkinan perubahan judul menjadi Pemulihan Aset daripada Perampasan Aset dengan alasan untuk mencegah kekhawatiran masyarakat terhadap proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan perampasan aset dilakukan secara eksesif oleh penyidik kepolisian, KPK atau Kejaksaan.

Diakui bahwa RUU PA merupakan perkembangan terkini dalam sejarah penegakan hukum terutama untuk mengatasi organisasi kejahatan di beberapa negara Uni Eropa dan AS; telah memberikan inspirasi kepada pemerintah Indonesia melalui Dit Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun draft RUU PA tersebut yang telah diselesaikan pada tahun 2012 yang lampau.

Kelambatan pembahasan RUU PA disebabkan pihak DPR RI masih meragukan keperluan adanya (RUU) PA khususnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan perampasan aset.

Sejatinya penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum pada khususnya dan penyelenggaraan negara pada umumnya akan selalu terjadi dan hal ini sangat tergantung dari sistem pengawasan melekat baik dari pihak internal maupun eksternal kepolisian. Seharusnya Komisi III DPR RI melakukan RDP dengan Instansi Kepolisian dan Kejaksaan serta PPATK yang merupakan ujung tombak perampasan aset dari hilir ke hulu dimana instansi yang menangani penegelolaan hasil perampasan berada di tangan Kejaksaan yang telah membentuk Badan Pemulihan Aset(BPA).

Frasa Pemulihan Aset sangat tepat untuk tugas pengelolaan asset hasil rampasan oleh Kejaksaan/BPA yang terpenting adalah memelihara dan menjaga agar aset-aset pada BPA tidak mubazir antara lain karena nilai aset menurun atau terjadi kerusakan pada aset atau penggunaan aset secara melawan hukum oleh jaksa-jaksa di BPA sebagaimana telah dilansir pernyataan Jaksa Agung di beberapa media.

Yang perlu dipertimbangkan serius oleh Komisi III adalah kasus eks Jampidsus tidak terjadi kembali dengan kewenangan pengelolaan hasil perampasan aset berada di Kejaksaan Agung.

Di dalam RUU PA tahun 2012 terdapat 7 (tujuh) bab termasuk ketentuan penutup; bab I Ketentuan Umum, Bab II Aset Tindak Pidana Yang dapat dirampas, Bab III Hukum Acara Perampasan Aset, Bab IV Pengelolaan Aset dan Bab VII Ketentuan Penutup.

Yang memerlukan perhatian Komisi III DPR RI bukan hanya perubahan judul RUU PA melainkan ketentuan mengenai Hukum Acara PA disebabkan ketentuan tersebut merupakan tulang punggung keberhasilan pelaksanaan perampasan aset yang tidak bermasalah atau sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan standar pemeriksaan yang didasarkan pada prinsip Fair Trial dan dilaksanakan penyidik dengan penuh tanggung jawab (akuntabel).

Perlu diketahui di dalam RUU PA selain penyidik Kepolisian juga diberikan wewenang kepada penyidik PPNS dan PPATK untuk melakukan penyelidikan; ketentuan sangat tepat karena dugaan terdapat hasil tindak pidana pencucian uang yang diubah menjadi harta kekayaan pribadi sering terjadi apalagi didukung oleh perkembangan teknologi siber saat ini. Begitu juga tidak kurang penting masalah pengelolaan hasil perampasan aset yang berada di Kejaksaan Agung memerlukan sistem pengawasan intensif baik dari internal maupun eksternal dan terlebih utama kepada KPK juga diberikan tugas koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, kejaksaan ataupun PPNS.

Berkaca pada pengalaman pengelolaan aset korupsi oleh Kejaksaan Agung yang sampai kini tidak jelas status penguasaannya apakah tetap di Kejaksaan Agung atau sudah disetorkan kepada Direktorat Harta Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; masalah yang harus diselesaikan sejak awal jika pengelolaan hasil perampasan aset diharapkan dapat membantu pemasukan bagi keuangan negara secara optimal.

Ada baiknya di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga ditempatkan petugas BPK selaku auditor forensik yang telah terbiasa melakukan penghitungan keuangan negara berdasarkan standar universal yang telah dilaksanakan selama ini dalam kasus korupsi, juga telah dijalankan di beberapa negara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Rekomendasi
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
Bos Intelijen AS Pilihan...
Bos Intelijen AS Pilihan Trump Dituduh Sebagai Aset Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved