Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Karena itu, penerimaan perlawanan terhadap surat dakwaan tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghindari pembuktian. Sebaliknya, perlawanan merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan hukum pidana guna menyelesaikan sengketa yang secara hakikat lebih tepat diuji melalui pembuktian ilmiah atau melalui forum yang terlebih dahulu memeriksa objek yang diperselisihkan.

Due process of law justru menghendaki agar, sebelum seseorang dipaksa mempertanggungjawabkan pendapatnya di ruang pidana, negara terlebih dahulu memastikan bahwa objek yang diperdebatkan telah diperiksa secara terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak. Argumen soal ketepatan forum ini pada gilirannya menegaskan kembali kerangka teori yang lebih luas mengenai kedudukan prosedur dalam sistem peradilan pidana.

Gagasan tersebut mengingatkan pada fruit of the poisonous tree doctrine yang berkembang dalam hukum acara pidana Amerika Serikat. Doktrin ini menegaskan bahwa bukti yang diperoleh melalui cara yang melawan hukum tidak boleh dijadikan dasar pembuktian di pengadilan.

Pohon yang beracun akan menghasilkan buah yang juga beracun. Karena itu, cacat yang melekat pada proses perolehan bukti akan memengaruhi legitimasi seluruh proses pembuktian berikutnya.

Memang, KUHAP Indonesia belum mengadopsi doktrin tersebut secara eksplisit. Namun nilai yang dikandungnya semakin memperoleh tempat dalam perkembangan hukum acara pidana modern. Esensinya bukan mengimpor seluruh konsep common law, melainkan menegaskan prinsip universal bahwa negara tidak boleh memperoleh kemenangan hukum melalui cara yang bertentangan dengan hukum.

Di titik inilah due process of law bertemu dengan perlindungan hak asasi manusia: prosedur yang sah bukan sekadar syarat formal, melainkan sumber legitimasi penggunaan kekuasaan pidana negara.

Prosedur Adalah Bagian dari Keadilan


Perdebatan publik sering kali memandang prosedur sebagai hambatan bagi penegakan hukum. Pandangan tersebut bertolak belakang dengan teori Herbert L. Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968). Packer membedakan Crime Control Model, yang menitikberatkan efektivitas pemberantasan kejahatan, dan Due Process Model, yang menempatkan prosedur sebagai perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara.

Dalam perspektif due process, kualitas penegakan hukum tidak diukur hanya dari banyaknya orang yang berhasil dihukum. Yang lebih penting adalah apakah penghukuman tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak-hak individu.

Pandangan itu diperkuat oleh Ronald Dworkin dalam Taking Rights Seriously (1977). Dworkin menegaskan bahwa prosedur bukan persoalan teknis, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia. Negara tidak dapat mengorbankan hak seseorang hanya demi mengejar efisiensi penegakan hukum.

Karena itu, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak boleh dipahami sebagai kemenangan prosedur atas substansi. Sebaliknya, prosedur adalah syarat agar substansi dapat diperiksa secara sah. Dengan kerangka ini, dapat dipahami mengapa putusan sela tersebut sama sekali belum mengakhiri perkara dr. Tifa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved