Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Putusan sela pada hakikatnya lahir dari semangat yang sama, yakni memastikan bahwa proses pidana tidak dibangun di atas fondasi hukum yang cacat. Sebab, ketika fondasi itu goyah, legitimasi seluruh proses peradilan ikut dipertanyakan.

Putusan Sela Bukan Akhir Perkara dr. Tifa


Kesalahan lain yang berkembang di ruang publik adalah anggapan bahwa putusan sela otomatis mengakhiri perkara. Dalam kenyataannya, putusan sela hanya menghentikan pemeriksaan pada tahap itu karena terdapat persoalan dalam dakwaan. Pokok perkara belum diperiksa; belum ada pemeriksaan saksi, ahli, surat, maupun alat bukti elektronik. Dengan demikian, putusan tersebut belum memberikan penilaian apa pun mengenai substansi tuduhan, termasuk mengenai isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

KUHAP masih memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, semangat pembaruannya adalah memperkuat keseimbangan antara efektivitas penuntutan dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 206, yang merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari Pasal 156 KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) terkait tanggapan atas perlawanan atau keberatan terhadap surat dakwaan. Surat dakwaan dapat diperbaiki, dan apabila dakwaan yang telah diperbaiki itu diterima majelis hakim, maka perkara dapat masuk ke ranah pembuktian.

Dalam penjelasannya kepada sejumlah media pasca putusan sela, dr. Tifa menyatakan siap apabila Penuntut Umum menempuh upaya hukum perbaikan dakwaan usai proses persidangan di PN Jakarta Timur. Apabila hal ini terjadi, seluruh berkas yang telah diterima akan diminta dilengkapi oleh pihak Kejaksaan. Tim Pembela Dr. Tifa (TPDT) sendiri telah menyiapkan sejumlah matriks dan pembagian tugas teknis untuk membedah setiap Berita Acara Pemeriksaan, baik dari saksi maupun ahli.

Di luar persidangan PN Jakarta Timur, dr. Tifa juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi ahli sesuai kompetensinya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit (perdata), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penutup


Pada akhirnya, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah putusan mengenai benar atau salahnya dr. Tifa, apalagi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan itu merupakan pengingat bahwa negara hukum tidak hanya menghendaki penghukuman terhadap mereka yang bersalah, tetapi juga menuntut agar setiap penghukuman dibangun di atas dakwaan yang sah.

Di situlah marwah penuntutan diuji. Ketika surat dakwaan kehilangan kecermatan, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap kewibawaan negara hukum itu sendiri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved