Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Putusan sela pada hakikatnya lahir dari semangat yang sama, yakni memastikan bahwa proses pidana tidak dibangun di atas fondasi hukum yang cacat. Sebab, ketika fondasi itu goyah, legitimasi seluruh proses peradilan ikut dipertanyakan.
Kesalahan lain yang berkembang di ruang publik adalah anggapan bahwa putusan sela otomatis mengakhiri perkara. Dalam kenyataannya, putusan sela hanya menghentikan pemeriksaan pada tahap itu karena terdapat persoalan dalam dakwaan. Pokok perkara belum diperiksa; belum ada pemeriksaan saksi, ahli, surat, maupun alat bukti elektronik. Dengan demikian, putusan tersebut belum memberikan penilaian apa pun mengenai substansi tuduhan, termasuk mengenai isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
KUHAP masih memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, semangat pembaruannya adalah memperkuat keseimbangan antara efektivitas penuntutan dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 206, yang merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari Pasal 156 KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) terkait tanggapan atas perlawanan atau keberatan terhadap surat dakwaan. Surat dakwaan dapat diperbaiki, dan apabila dakwaan yang telah diperbaiki itu diterima majelis hakim, maka perkara dapat masuk ke ranah pembuktian.
Dalam penjelasannya kepada sejumlah media pasca putusan sela, dr. Tifa menyatakan siap apabila Penuntut Umum menempuh upaya hukum perbaikan dakwaan usai proses persidangan di PN Jakarta Timur. Apabila hal ini terjadi, seluruh berkas yang telah diterima akan diminta dilengkapi oleh pihak Kejaksaan. Tim Pembela Dr. Tifa (TPDT) sendiri telah menyiapkan sejumlah matriks dan pembagian tugas teknis untuk membedah setiap Berita Acara Pemeriksaan, baik dari saksi maupun ahli.
Di luar persidangan PN Jakarta Timur, dr. Tifa juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi ahli sesuai kompetensinya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit (perdata), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada akhirnya, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah putusan mengenai benar atau salahnya dr. Tifa, apalagi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan itu merupakan pengingat bahwa negara hukum tidak hanya menghendaki penghukuman terhadap mereka yang bersalah, tetapi juga menuntut agar setiap penghukuman dibangun di atas dakwaan yang sah.
Di situlah marwah penuntutan diuji. Ketika surat dakwaan kehilangan kecermatan, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap kewibawaan negara hukum itu sendiri.
Putusan Sela Bukan Akhir Perkara dr. Tifa
Kesalahan lain yang berkembang di ruang publik adalah anggapan bahwa putusan sela otomatis mengakhiri perkara. Dalam kenyataannya, putusan sela hanya menghentikan pemeriksaan pada tahap itu karena terdapat persoalan dalam dakwaan. Pokok perkara belum diperiksa; belum ada pemeriksaan saksi, ahli, surat, maupun alat bukti elektronik. Dengan demikian, putusan tersebut belum memberikan penilaian apa pun mengenai substansi tuduhan, termasuk mengenai isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
KUHAP masih memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, semangat pembaruannya adalah memperkuat keseimbangan antara efektivitas penuntutan dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 206, yang merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari Pasal 156 KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) terkait tanggapan atas perlawanan atau keberatan terhadap surat dakwaan. Surat dakwaan dapat diperbaiki, dan apabila dakwaan yang telah diperbaiki itu diterima majelis hakim, maka perkara dapat masuk ke ranah pembuktian.
Dalam penjelasannya kepada sejumlah media pasca putusan sela, dr. Tifa menyatakan siap apabila Penuntut Umum menempuh upaya hukum perbaikan dakwaan usai proses persidangan di PN Jakarta Timur. Apabila hal ini terjadi, seluruh berkas yang telah diterima akan diminta dilengkapi oleh pihak Kejaksaan. Tim Pembela Dr. Tifa (TPDT) sendiri telah menyiapkan sejumlah matriks dan pembagian tugas teknis untuk membedah setiap Berita Acara Pemeriksaan, baik dari saksi maupun ahli.
Di luar persidangan PN Jakarta Timur, dr. Tifa juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi ahli sesuai kompetensinya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit (perdata), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penutup
Pada akhirnya, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah putusan mengenai benar atau salahnya dr. Tifa, apalagi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan itu merupakan pengingat bahwa negara hukum tidak hanya menghendaki penghukuman terhadap mereka yang bersalah, tetapi juga menuntut agar setiap penghukuman dibangun di atas dakwaan yang sah.
Di situlah marwah penuntutan diuji. Ketika surat dakwaan kehilangan kecermatan, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap kewibawaan negara hukum itu sendiri.
(rca)
Lihat Juga :