Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Rabu, 22 Juli 2026 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Dari aspek hukum, kata Edi, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
“Apabila suatu pernyataan diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penyidik dapat mengkaji ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), dengan tetap memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur delik dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” paparnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (Adihgi) ini menambahkan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Negara hukum menghendaki setiap dugaan tindak pidana diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik. Oleh karena itu, biarkan penyidik bekerja secara independen dengan berpedoman pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :