Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim

Senin, 20 Juli 2026 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Berikut ini isi petitum permohononan Roy Suryo, dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE" atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE";
4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;
Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026; adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;



5. Menetapkan bahwa:
Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;
Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
dan atau Surat Perintah dan atau dokumen lanjutan yang akan diterbitkan oleh Termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir a,b,c dan d tersebut di atas,
Dinyatakan: DIBATALKAN;
6. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 82 ayat (3) huruf c - KUHAP;
7. Menyatakan Turut Termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP -vide- UU No. 20 Tahun 2025;
8. Menyatakan Turut Termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo;
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Alasan Ratu Elizabeth...
Alasan Ratu Elizabeth II Tak Pernah Sudi Kunjungi Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved