Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim

Senin, 20 Juli 2026 - 14:04 WIB
loading...
Praperadilan Jilid II...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Roy Suryo , I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (20/7/2026).

Diketahui, KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang merupakan tersangka tudingan ijazah Jokowi, mengajukan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya

Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

Berikut ini isi petitum permohononan Roy Suryo, dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE" atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE";
4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;
Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026; adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;



5. Menetapkan bahwa:
Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;
Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
dan atau Surat Perintah dan atau dokumen lanjutan yang akan diterbitkan oleh Termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir a,b,c dan d tersebut di atas,
Dinyatakan: DIBATALKAN;
6. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 82 ayat (3) huruf c - KUHAP;
7. Menyatakan Turut Termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP -vide- UU No. 20 Tahun 2025;
8. Menyatakan Turut Termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo;
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Alasan Ratu Elizabeth...
Alasan Ratu Elizabeth II Tak Pernah Sudi Kunjungi Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved