Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Minggu, 19 Juli 2026 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Defisit APBN Melebar ke Rp180,4 T, Pemerintah Bakal Tahan Belanja?
Pengaturan tersebut mencerminkan upaya Pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. “Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin.
Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026, Pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Alokasi dana tersebut papar Erwin bisa digunakan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.
Dalam hal kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR. Erwin juga menilai perubahan lain dalam UU APBN 2026 memperlihatkan semakin aktifnya pengelolaan Dana SAL.
Bendahara Umum Negara kini tidak hanya diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global. “Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.
Erwin menambahkan dibandingkan ketentuan dalam UU APBN Tahun 2025, perubahan pada APBN 2026 memperlihatkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.
Pengaturan tersebut mencerminkan upaya Pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. “Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin.
Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026, Pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Alokasi dana tersebut papar Erwin bisa digunakan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.
Dalam hal kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR. Erwin juga menilai perubahan lain dalam UU APBN 2026 memperlihatkan semakin aktifnya pengelolaan Dana SAL.
Bendahara Umum Negara kini tidak hanya diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global. “Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.
Erwin menambahkan dibandingkan ketentuan dalam UU APBN Tahun 2025, perubahan pada APBN 2026 memperlihatkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.
Lihat Juga :