Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
loading...
A A A
Kaitannya penahanan pada pemohon, kata hakim, wajib lapor adalah syarat atau kebijakan yang dibuat termohon bagi pemohon bertujuan seluruh tahapan proses penyidikan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tuntas tanpa harus menggunakan kewenangan penahanan. Hal ini terbukti sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026, termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan.

"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.

Selain itu, ada pula pertimbangan hakim yang menolak permohonan pemohon atau Roy Suryo, yakni tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Maka, tidak serta-merta seluruh berkas penyelidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, permohonan pemohon agar menyatakan berkas penyelidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon atau pihak Kejaksaan adalah tidak sah dan melawan hukum sudah sepatutnya ditolak.

"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.

Hakim menambahkan, menimbang objek yang diperiksa pengadilan negeri dalam praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang salah satunya penahanan, bukan untuk memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan. Keputusan turut termohon yang tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya adalah kewenangan turut termohon dengan didasari pertimbangan yang telah diuraikan dalam jawabannya.

"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan prapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim lagi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rekomendasi
Satu-satunya di China!...
Satu-satunya di China! Ini Isi Laboratorium Rahasia Wuling yang Jarang Dilihat Masyarakat Umum
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara soal Pabrik Otomotif Jepang Kabur dari RI ke Vietnam
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved