Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
loading...
A A A
Kaitannya penahanan pada pemohon, kata hakim, wajib lapor adalah syarat atau kebijakan yang dibuat termohon bagi pemohon bertujuan seluruh tahapan proses penyidikan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tuntas tanpa harus menggunakan kewenangan penahanan. Hal ini terbukti sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026, termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan.

"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.

Selain itu, ada pula pertimbangan hakim yang menolak permohonan pemohon atau Roy Suryo, yakni tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Maka, tidak serta-merta seluruh berkas penyelidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, permohonan pemohon agar menyatakan berkas penyelidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon atau pihak Kejaksaan adalah tidak sah dan melawan hukum sudah sepatutnya ditolak.

"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.

Hakim menambahkan, menimbang objek yang diperiksa pengadilan negeri dalam praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang salah satunya penahanan, bukan untuk memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan. Keputusan turut termohon yang tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya adalah kewenangan turut termohon dengan didasari pertimbangan yang telah diuraikan dalam jawabannya.

"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan prapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim lagi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Israel Akui Pesawat...
Israel Akui Pesawat Pembom AS Gunakan Pangkalan Udaranya untuk Serang Iran
Naik 29%, Bukalapak...
Naik 29%, Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun di Semester I 2026
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved