Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Kaitannya penahanan pada pemohon, kata hakim, wajib lapor adalah syarat atau kebijakan yang dibuat termohon bagi pemohon bertujuan seluruh tahapan proses penyidikan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tuntas tanpa harus menggunakan kewenangan penahanan. Hal ini terbukti sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026, termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan.
"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.
Selain itu, ada pula pertimbangan hakim yang menolak permohonan pemohon atau Roy Suryo, yakni tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Maka, tidak serta-merta seluruh berkas penyelidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, permohonan pemohon agar menyatakan berkas penyelidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon atau pihak Kejaksaan adalah tidak sah dan melawan hukum sudah sepatutnya ditolak.
"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.
Hakim menambahkan, menimbang objek yang diperiksa pengadilan negeri dalam praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang salah satunya penahanan, bukan untuk memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan. Keputusan turut termohon yang tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya adalah kewenangan turut termohon dengan didasari pertimbangan yang telah diuraikan dalam jawabannya.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan prapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim lagi.
"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.
Selain itu, ada pula pertimbangan hakim yang menolak permohonan pemohon atau Roy Suryo, yakni tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Maka, tidak serta-merta seluruh berkas penyelidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, permohonan pemohon agar menyatakan berkas penyelidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon atau pihak Kejaksaan adalah tidak sah dan melawan hukum sudah sepatutnya ditolak.
"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.
Hakim menambahkan, menimbang objek yang diperiksa pengadilan negeri dalam praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang salah satunya penahanan, bukan untuk memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan. Keputusan turut termohon yang tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya adalah kewenangan turut termohon dengan didasari pertimbangan yang telah diuraikan dalam jawabannya.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan prapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim lagi.
(cip)
Lihat Juga :