Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
loading...
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo atas sah tidaknya penggeledahan dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskannya.
Pertama, dalam sidang hakim mengatakan mempertimbangkan masalah pokoknya mengenai penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya apakah sah menurut hukum ataukah tidak.
"Satu, mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim di persidangan, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Hakim menyebutkan, menimbang dengan memperhatikan proses jawab jinawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon kaitannya pelimpahan tahap II ke Kejaksaan atas penyelesaian proses penyidikan. Sehingga, tujuan penggeledahan termasuk kategori penggeledahan rumah.
Hakim menilai, meski telah ada penetapan izin, tapi aspek formil lainnya berupa alasan penggeledahan bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan Termohon dengan kegiatan yang dilakukannya pada tanggal 19 Juni 2026 di rumah Roy Suryo.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.
Lihat video: Roy Suryo VS Polda Metro Jaya! Sama-Sama Yakin Menang di Putusan Praperadilan!
Hakim menimbang, dari bukti yang diajukan termohon selama proses penyidikan, tidak ada keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses pelimpahan tersebut. Dalil pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon sehingga secara material, tidak ada urgensi untuk melakukan pengeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon.
Hakim menyebutkan, mengenai penangkapan, dari bukti-bukti di persidangan tidak terungkap adanya fakta kesulitan yang dihadapi termohon untuk menghadirkan pemohon dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan tahap II pada penuntut umum. Pasalnya, sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan pemohon tidak pernah ditangkap.
"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.
Hakim menilai, jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu, termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut pada termohon menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik. Sehingga, pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.
"Penggunaan upaya pengledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," beber hakim.
Kaitannya penahanan pada pemohon, kata hakim, wajib lapor adalah syarat atau kebijakan yang dibuat termohon bagi pemohon bertujuan seluruh tahapan proses penyidikan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tuntas tanpa harus menggunakan kewenangan penahanan. Hal ini terbukti sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026, termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan.
"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.
Selain itu, ada pula pertimbangan hakim yang menolak permohonan pemohon atau Roy Suryo, yakni tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Maka, tidak serta-merta seluruh berkas penyelidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, permohonan pemohon agar menyatakan berkas penyelidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon atau pihak Kejaksaan adalah tidak sah dan melawan hukum sudah sepatutnya ditolak.
"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.
Hakim menambahkan, menimbang objek yang diperiksa pengadilan negeri dalam praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang salah satunya penahanan, bukan untuk memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan. Keputusan turut termohon yang tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya adalah kewenangan turut termohon dengan didasari pertimbangan yang telah diuraikan dalam jawabannya.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan prapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim lagi.
Pertama, dalam sidang hakim mengatakan mempertimbangkan masalah pokoknya mengenai penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya apakah sah menurut hukum ataukah tidak.
"Satu, mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim di persidangan, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Hakim menyebutkan, menimbang dengan memperhatikan proses jawab jinawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon kaitannya pelimpahan tahap II ke Kejaksaan atas penyelesaian proses penyidikan. Sehingga, tujuan penggeledahan termasuk kategori penggeledahan rumah.
Hakim menilai, meski telah ada penetapan izin, tapi aspek formil lainnya berupa alasan penggeledahan bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan Termohon dengan kegiatan yang dilakukannya pada tanggal 19 Juni 2026 di rumah Roy Suryo.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.
Lihat video: Roy Suryo VS Polda Metro Jaya! Sama-Sama Yakin Menang di Putusan Praperadilan!
Hakim menimbang, dari bukti yang diajukan termohon selama proses penyidikan, tidak ada keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses pelimpahan tersebut. Dalil pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon sehingga secara material, tidak ada urgensi untuk melakukan pengeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon.
Hakim menyebutkan, mengenai penangkapan, dari bukti-bukti di persidangan tidak terungkap adanya fakta kesulitan yang dihadapi termohon untuk menghadirkan pemohon dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan tahap II pada penuntut umum. Pasalnya, sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan pemohon tidak pernah ditangkap.
"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.
Hakim menilai, jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu, termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut pada termohon menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik. Sehingga, pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.
"Penggunaan upaya pengledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," beber hakim.
Kaitannya penahanan pada pemohon, kata hakim, wajib lapor adalah syarat atau kebijakan yang dibuat termohon bagi pemohon bertujuan seluruh tahapan proses penyidikan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tuntas tanpa harus menggunakan kewenangan penahanan. Hal ini terbukti sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026, termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan.
"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.
Selain itu, ada pula pertimbangan hakim yang menolak permohonan pemohon atau Roy Suryo, yakni tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Maka, tidak serta-merta seluruh berkas penyelidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, permohonan pemohon agar menyatakan berkas penyelidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon atau pihak Kejaksaan adalah tidak sah dan melawan hukum sudah sepatutnya ditolak.
"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.
Hakim menambahkan, menimbang objek yang diperiksa pengadilan negeri dalam praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang salah satunya penahanan, bukan untuk memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan. Keputusan turut termohon yang tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya adalah kewenangan turut termohon dengan didasari pertimbangan yang telah diuraikan dalam jawabannya.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan prapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim lagi.
(cip)
Lihat Juga :