Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
loading...
A A A
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.

Lihat video: Roy Suryo VS Polda Metro Jaya! Sama-Sama Yakin Menang di Putusan Praperadilan!


Hakim menimbang, dari bukti yang diajukan termohon selama proses penyidikan, tidak ada keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses pelimpahan tersebut. Dalil pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon sehingga secara material, tidak ada urgensi untuk melakukan pengeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon.

Hakim menyebutkan, mengenai penangkapan, dari bukti-bukti di persidangan tidak terungkap adanya fakta kesulitan yang dihadapi termohon untuk menghadirkan pemohon dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan tahap II pada penuntut umum. Pasalnya, sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan pemohon tidak pernah ditangkap.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.

Hakim menilai, jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu, termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut pada termohon menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik. Sehingga, pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.

"Penggunaan upaya pengledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," beber hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Naik 29%, Bukalapak...
Naik 29%, Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun di Semester I 2026
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved