Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
loading...
A A A
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.

Lihat video: Roy Suryo VS Polda Metro Jaya! Sama-Sama Yakin Menang di Putusan Praperadilan!


Hakim menimbang, dari bukti yang diajukan termohon selama proses penyidikan, tidak ada keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses pelimpahan tersebut. Dalil pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon sehingga secara material, tidak ada urgensi untuk melakukan pengeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon.

Hakim menyebutkan, mengenai penangkapan, dari bukti-bukti di persidangan tidak terungkap adanya fakta kesulitan yang dihadapi termohon untuk menghadirkan pemohon dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan tahap II pada penuntut umum. Pasalnya, sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan pemohon tidak pernah ditangkap.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.

Hakim menilai, jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu, termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut pada termohon menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik. Sehingga, pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.

"Penggunaan upaya pengledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," beber hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rekomendasi
Microdrama You Light...
Microdrama You Light Up My World Sukses Bikin Emosi, Simak Sinopsis Lengkapnya di V+Short
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved