5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Senin, 06 Juli 2026 - 17:14 WIB
loading...
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok Humas MK
A A A
JAKARTA - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai kedua pasal yang kerap disebut sebagai pasal karet itu masih multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital.

"Inti pokok perkara ini bukanlah untuk menghapus ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE melainkan menguji konstitusionalitas Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) karena norma tersebut masih kabur dan multitafsir," ujar Nova Ayu Br Simanjuntak selaku pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (6/7/2026).

Selain Nova, permohonan tersebut diajukan oleh Diva Maharani Dewiantoro, Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad. Para pemohon menilai Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berdampak pada penggunaan ruang digital sebagai sarana berekspresi sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia



Mereka berpendapat kedua pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas sehingga berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara tidak proporsional. Menurut para pemohon, jika norma yang selama ini dinilai multitafsir diperjelas, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan akan ancaman kriminalisasi saat menyampaikan pendapat.

Para pemohon juga menilai langkah tersebut akan menciptakan ruang publik digital yang lebih terbuka, inklusif, dan demokratis. Selain itu, perlindungan yang lebih jelas dinilai dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam diskursus publik sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak yang memiliki kekuasaan.

Menurut para pemohon, kebebasan menyampaikan pendapat saat ini tidak hanya dilakukan di ruang fisik, tetapi juga berkembang pesat di ruang digital seiring kemajuan teknologi informasi. Karena itu, setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah agar tidak berujung pada pembungkaman ekspresi yang dilindungi konstitusi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut Pasal 27A UU ITE merupakan "pasal karet" karena rumusannya dinilai multitafsir dan tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur pencemaran nama baik dalam konteks digital.

Mereka menjelaskan istilah "pasal karet" merujuk pada norma hukum yang dapat ditafsirkan ke berbagai arah sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam penegakan hukum. Akibatnya, kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menjadikan pasal itu sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, terutama kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, norma yang multitafsir dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka juga meminta Pasal 27A dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik".

Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan kritik yang disampaikan pejuang lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem dilindungi konstitusi dan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Mereka juga meminta MK menegaskan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan fakta di ruang digital sesuai amanat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sidang, Arsul menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam naskah permohonan.

Ia mencermati bagian permohonan yang tertulis menguji Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, padahal isi permohonan justru menguji Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Karena itu, Arsul meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta melakukan riset melalui laman resmi MK.

"Ini contoh, mohon maaf saya sampaikan, tidak teliti, mungkin bahkan terkategori ya asal-asalan jadinya. Keseluruhan ini, permohonan atau perbaikan, itu harus dibaca bolak-balik, jangan seperti mengerjakan ujian, sudah selesai sudah tidak mau baca lagi," ujar Arsul.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Kisah Arga, Mahasiswa...
Kisah Arga, Mahasiswa Penerima KIP Kuliah yang Raih Penghargaan Berkat Temuan Celah Claude AI
Puncak Kalpasastra 2026,...
Puncak Kalpasastra 2026, BEMP Sastra Indonesia UNJ Hadirkan Salman Aristo
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
Rekomendasi
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved