Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat

Selasa, 22 September 2020 - 12:20 WIB
loading...
Desak Pilkada Ditunda,...
Peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman menyatakan opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting demi menyelamatkan nyawa rakyat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan agar penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember terus mengemuka dari berbagai kalangan. Permintaan itu dilatari karena kian meningkatnya kasus Covid-19 dan maraknya kerumunan massa selama tahapan pilkada yang telah melanggar protokol kesehatan.

Pada Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menunda empat tahapan Pilkada 2020 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Selang tiga bulan berikutnya, rapat DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menyetujui pemungutan suara Pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Ditambah lagi, adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 secara tegas memberikan kuasa kepada KPU untuk kembali melakukan penundaan. (Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada 2020 Dilaksanakan Sesuai Jadwal)

Peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman menyatakan opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan. “Ini bukan semata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Pilkada Membahayakan, Guru Besar UIN Azyumardi Azra Pilih Golput)

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan oleh KPU jika penundaan bisa dilakukan? Menurut dia, ada dua hal penting yang harus diberi perhatian penuh oleh penyelenggara pemilu. Pertama, dalam menyusun jadwal pelaksanaan pilkada, KPU sebaiknya melakukan kalkulasi secara terbalik. Maksudnya, penentuan pelaksanaan pilkada tidak dimulai dari menentukan tanggal pemungutan suara terlebih dahulu seperti yang dilakukan saat memutuskan 9 Desember sebagai hari pemungutan suara. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)

“KPU bisa memulai dari menentukan tanggal bagi tahapan terdekat yang akan dilaksanakan. Misalnya, ketika KPU menunda Pilkada pada 22 September besok, tanggal yang pertama sekali harus ditentukan adalah tahapan kampanye. Setelah itu, KPU bisa melakukan penghitungan tahapan setelah kampanye hingga hari pemilihan. Tentu, hal ini harus mempertimbangkan durasi yang cukup agar persiapan penyelenggara dari semua sisi bisa matang,” urai Rifqi.

Kedua, untuk bisa bergerak lebih progresif terhadap kondisi pandemi, KPU dan elemen masyarakat yang peduli pada pemilihan umum bisa mendorong revisi pada UU Pilkada. Hal ini ditujukan agar KPU bisa lebih leluasa dalam memformulasikan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak merasa takut aturan yang dibuatnya bertentangan dengan UU. “Sehingga, dalam bersengketa, misalnya oleh peserta Pilkada, celah-celah PKPU yang dianggap bertentangan dengan UU dapat tertutup rapat,” sambungnya.

Lantaran itu, Rifqi menegaskan Pilkada 2020 masih sangat bisa ditunda. Pertimbangan itu dilakukan demi menjaga nyawa warga negara di masa pandemi yang menghadirkan ketidakpastian. Faorick Pakpahan
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan...
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
Rekomendasi
Celine Evangelista Lebaran...
Celine Evangelista Lebaran di Makkah, Bagikan Suasana Takbiran Penuh Haru Berlatar Masjidilharam
Sehari Jelang Lebaran,...
Sehari Jelang Lebaran, Lalu Lintas di Jakarta Lengang
Tempe, Jaranan, dan...
Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
Berita Terkini
Prabowo Salat Id di...
Prabowo Salat Id di Masjid Istiqlal, Kendaraan Rantis hingga Paspampres Disiagakan
21 menit yang lalu
Jelang Lebaran, Serambi...
Jelang Lebaran, Serambi My Pertamina Bagi-bagi THR untuk Anak-anak
41 menit yang lalu
H-1 Lebaran, Arus Lalin...
H-1 Lebaran, Arus Lalin di Tol Cipali dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
3 jam yang lalu
Kemenko Polkam Nilai...
Kemenko Polkam Nilai Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Mudik Lebaran
3 jam yang lalu
Prabowo Salat Idulfitri...
Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Dilanjutkan Open House di Istana
7 jam yang lalu
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
9 jam yang lalu
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved