Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat

Selasa, 22 September 2020 - 12:20 WIB
loading...
Desak Pilkada Ditunda,...
Peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman menyatakan opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting demi menyelamatkan nyawa rakyat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan agar penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember terus mengemuka dari berbagai kalangan. Permintaan itu dilatari karena kian meningkatnya kasus Covid-19 dan maraknya kerumunan massa selama tahapan pilkada yang telah melanggar protokol kesehatan.

Pada Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menunda empat tahapan Pilkada 2020 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Selang tiga bulan berikutnya, rapat DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menyetujui pemungutan suara Pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Ditambah lagi, adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 secara tegas memberikan kuasa kepada KPU untuk kembali melakukan penundaan. (Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada 2020 Dilaksanakan Sesuai Jadwal)

Peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman menyatakan opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan. “Ini bukan semata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Pilkada Membahayakan, Guru Besar UIN Azyumardi Azra Pilih Golput)

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan oleh KPU jika penundaan bisa dilakukan? Menurut dia, ada dua hal penting yang harus diberi perhatian penuh oleh penyelenggara pemilu. Pertama, dalam menyusun jadwal pelaksanaan pilkada, KPU sebaiknya melakukan kalkulasi secara terbalik. Maksudnya, penentuan pelaksanaan pilkada tidak dimulai dari menentukan tanggal pemungutan suara terlebih dahulu seperti yang dilakukan saat memutuskan 9 Desember sebagai hari pemungutan suara. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)

“KPU bisa memulai dari menentukan tanggal bagi tahapan terdekat yang akan dilaksanakan. Misalnya, ketika KPU menunda Pilkada pada 22 September besok, tanggal yang pertama sekali harus ditentukan adalah tahapan kampanye. Setelah itu, KPU bisa melakukan penghitungan tahapan setelah kampanye hingga hari pemilihan. Tentu, hal ini harus mempertimbangkan durasi yang cukup agar persiapan penyelenggara dari semua sisi bisa matang,” urai Rifqi.

Kedua, untuk bisa bergerak lebih progresif terhadap kondisi pandemi, KPU dan elemen masyarakat yang peduli pada pemilihan umum bisa mendorong revisi pada UU Pilkada. Hal ini ditujukan agar KPU bisa lebih leluasa dalam memformulasikan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak merasa takut aturan yang dibuatnya bertentangan dengan UU. “Sehingga, dalam bersengketa, misalnya oleh peserta Pilkada, celah-celah PKPU yang dianggap bertentangan dengan UU dapat tertutup rapat,” sambungnya.

Lantaran itu, Rifqi menegaskan Pilkada 2020 masih sangat bisa ditunda. Pertimbangan itu dilakukan demi menjaga nyawa warga negara di masa pandemi yang menghadirkan ketidakpastian. Faorick Pakpahan
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Audrey Jesslyn Badal...
Audrey Jesslyn Ba'dal Umrah untuk Mendiang Lula Lahfah di Hari Ulang Tahunnya
39 Rudal Rusia Hujani...
39 Rudal Rusia Hujani Ibu Kota Ukraina, Warga Sipil Ketakutan
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
Berita Terkini
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved