Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal yang memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook
Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
Lihat video: Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis Korupsi Chromebook!
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Selain itu, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal yang memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook
Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
Lihat video: Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis Korupsi Chromebook!
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Selain itu, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
(cip)
Lihat Juga :