Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Hingga kini, pemerintah masih terus mengumpulkan input dari para pemangku kepentingan meskipun draf revisi UU Hak Cipta belum dibuka untuk publik untuk kemudian didiskusikan dan diperdebatkan. Setidaknya, ada dua hal yang penting untuk ditilik dari revisi ini. Baca juga: Heboh Kafe Bayar Royalti Musik, Menteri Hukum Ingatkan Ini pada Pengunjung
Pertama, apabila karya jurnalistik yang mengandung dimensi kepentingan publik yang tinggi menjadi objek pengelolaan hak ekonomi, bagaimana batasannya? Apakah seluruh artikel berita, hasil investigasi, foto jurnalistik, infografik, hingga cuplikan berita digital memiliki perlakuan yang sama?
Kedua, revisi UU Hak Cipta perlu menghindari lahirnya pasal-pasal yang berpotensi menjadi “pasal karet”. Rumusan yang terlalu luas berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi media, platform digital, pelaku usaha, institusi pendidikan, peneliti, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya secara sah sesuai pengecualian dalam hukum hak cipta.
Pertama, apabila karya jurnalistik yang mengandung dimensi kepentingan publik yang tinggi menjadi objek pengelolaan hak ekonomi, bagaimana batasannya? Apakah seluruh artikel berita, hasil investigasi, foto jurnalistik, infografik, hingga cuplikan berita digital memiliki perlakuan yang sama?
Kedua, revisi UU Hak Cipta perlu menghindari lahirnya pasal-pasal yang berpotensi menjadi “pasal karet”. Rumusan yang terlalu luas berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi media, platform digital, pelaku usaha, institusi pendidikan, peneliti, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya secara sah sesuai pengecualian dalam hukum hak cipta.
(poe)
Lihat Juga :