Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:58 WIB
loading...
Revisi UU Hak Cipta...
Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik kini berkembang lebih luas. Ilustrasi/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik kini berkembang lebih luas, termasuk potensi penerapan hak cipta terhadap karya jurnalistik dan karya kreatif lainnya. Beberapa pihak menyoroti masalah transparansi, tingginya biaya kepatuhan, dan potensi menghasilkan ketidakpastian baru.

Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, menyoroti masalah meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri kreatif .
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik,” katanya, Selasa (30/6/2026). Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup

Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat. ”Padahal, sektor ekonomi kreatif terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan besaran PDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, dalam berbagai diskusi publik terkait royalti di bidang musik, para musisi naional menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola royalti, khususnya terkait transparansi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN berperan untuk menarik royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial, lalu berkoordinasi dengan LMK yang bertugas membagikan royalti kepada masing-masing musisi yang mereka naungi.

Dalam rilis kepada publik terkait pelantikan baru jajaran komisioner LMKN periode 2025-2028, kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) telah menyampaikan pernyataan publik dan meminta LMKN dan LMK untuk transparan terkait royalti musik. Penyanyi asal Yogyakarta, Kunto Aji, merupakan salah satu musisi yang menyuarakan perhatiannya mengenai hal ini.

Menurutnya, sebelum revisi UU Hak Cipta dilakukan, pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti agar dapat dipahami dan dipercaya oleh seluruh pemegang hak, khususnya musisi pemilik karya. Sebagai konteks, sebelum usulan revisi UU Hak Cipta mencuat, telah terdapat beberapa regulasi terkait hak cipta di bidang musik.

Di antaranya PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Permenhum No 27/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 56/2021, dan Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu. Kendati bermaksud melindungi hak para pemilik karya, revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan tidak melewati konsultasi publik yang menyeluruh berpotensi melahirkan ketidakjelasan baru.

Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), lembaga yang bergerak dalam pengelolaan hak reproduksi karya tulis, mengatakan, PRCI secara konsisten mendorong penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, termasuk penulis, penerbit, akademisi, dan jurnalis. Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia.

Pada prinsipnya, lanjut Hany, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka.

”Di sisi lain, kami sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru,” ujarnya.

Hingga kini, pemerintah masih terus mengumpulkan input dari para pemangku kepentingan meskipun draf revisi UU Hak Cipta belum dibuka untuk publik untuk kemudian didiskusikan dan diperdebatkan. Setidaknya, ada dua hal yang penting untuk ditilik dari revisi ini. Baca juga: Heboh Kafe Bayar Royalti Musik, Menteri Hukum Ingatkan Ini pada Pengunjung

Pertama, apabila karya jurnalistik yang mengandung dimensi kepentingan publik yang tinggi menjadi objek pengelolaan hak ekonomi, bagaimana batasannya? Apakah seluruh artikel berita, hasil investigasi, foto jurnalistik, infografik, hingga cuplikan berita digital memiliki perlakuan yang sama?

Kedua, revisi UU Hak Cipta perlu menghindari lahirnya pasal-pasal yang berpotensi menjadi “pasal karet”. Rumusan yang terlalu luas berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi media, platform digital, pelaku usaha, institusi pendidikan, peneliti, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya secara sah sesuai pengecualian dalam hukum hak cipta.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Tanggapi Kasus Amsal...
Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin Sorot Bahaya Kriminalisasi Pekerja Kreatif
Kasus Videografer Amsal...
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Inisiatif Yovie Widianto...
Inisiatif Yovie Widianto Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Kreatif Diapresiasi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Rekomendasi
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved