Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, sebelum revisi UU Hak Cipta dilakukan, pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti agar dapat dipahami dan dipercaya oleh seluruh pemegang hak, khususnya musisi pemilik karya. Sebagai konteks, sebelum usulan revisi UU Hak Cipta mencuat, telah terdapat beberapa regulasi terkait hak cipta di bidang musik.
Di antaranya PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Permenhum No 27/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 56/2021, dan Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu. Kendati bermaksud melindungi hak para pemilik karya, revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan tidak melewati konsultasi publik yang menyeluruh berpotensi melahirkan ketidakjelasan baru.
Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), lembaga yang bergerak dalam pengelolaan hak reproduksi karya tulis, mengatakan, PRCI secara konsisten mendorong penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, termasuk penulis, penerbit, akademisi, dan jurnalis. Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia.
Pada prinsipnya, lanjut Hany, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka.
”Di sisi lain, kami sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru,” ujarnya.
Di antaranya PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Permenhum No 27/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 56/2021, dan Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu. Kendati bermaksud melindungi hak para pemilik karya, revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan tidak melewati konsultasi publik yang menyeluruh berpotensi melahirkan ketidakjelasan baru.
Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), lembaga yang bergerak dalam pengelolaan hak reproduksi karya tulis, mengatakan, PRCI secara konsisten mendorong penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, termasuk penulis, penerbit, akademisi, dan jurnalis. Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia.
Pada prinsipnya, lanjut Hany, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka.
”Di sisi lain, kami sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru,” ujarnya.
Lihat Juga :