Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional

Senin, 29 Juni 2026 - 12:21 WIB
loading...
Narkoba, Masa Depan...
Arie Afriansyah, Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia. Foto: Istimewa
A A A
Arie Afriansyah
Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia

SETIAP tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Antinarkoba Internasional (International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking). Penetapan hari internasional ini berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 42/112 tanggal 7 Desember 1987. Peringatan hari ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam satu dekade terakhir, penjatuhan hukuman mati kepada terpidana pengedar narkoba telah menjadi topik pro dan kontra. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan hak asasi manusia. Namun demikian, hingga saat ini masalahnya tidak menjadi lebih sederhana. Justru semakin jelas bahwa narkoba bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan simpul dari kejahatan transnasional, pencucian uang, korupsi lintas perbatasan, eksploitasi teknologi, bahkan potensi pendanaan terorisme.

Karena itu, perdebatan kita tidak boleh berhenti pada pro dan kontra hukuman mati. Pertanyaan yang lebih mendesak ialah: apakah negara memiliki strategi yang cukup cerdas, konsisten, dan terintegrasi untuk memutus ekosistem kejahatan narkoba?

Ancaman atas bangsa


Ancaman narkoba terhadap masa depan bangsa tidak terutama terletak pada jumlah barang bukti yang disita, melainkan pada kerusakan sosial yang ditinggalkannya. Narkoba menggerus kualitas sumber daya manusia, melemahkan keluarga, merusak pendidikan, membebani sistem kesehatan, dan menciptakan generasi yang kehilangan daya saing.

Di tengah ambisi Indonesia Emas 2045, setiap anak muda yang jatuh dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya korban personal, melainkan juga kehilangan sosial. Bonus demografi dapat berubah menjadi beban demografi apabila negara gagal melindungi kelompok usia produktif dari pasar gelap yang sangat agresif.

Data terbaru memperkuat urgensi itu. Prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional pada 2023 diperkirakan mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta penduduk usia 15-64 tahun. Di tingkat regional, pasar narkotika sintetis di Asia Timur dan Tenggara terus membesar; methamphetamine dan ketamine mencapai rekor penyitaan pada 2025.

Pada saat yang sama, intelijen keuangan Indonesia menunjukkan modus yang semakin digital: rekening atas nama orang lain, dompet elektronik, aset kripto, perusahaan cangkang, dan remitansi. Artinya, sindikat bergerak lebih cepat daripada birokrasi biasa.

Dalam konteks hukum internasional, perdagangan narkoba telah lama dipahami sebagai kejahatan lintas negara. Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika menempatkan pemberantasan narkoba dalam kerangka kerja sama ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, pengendalian prekursor, dan pelacakan hasil kejahatan.

Konvensi PBB melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional juga menegaskan bahwa organisasi kriminal modern bekerja melalui jaringan, bukan melalui pelaku tunggal. Mereka bergerak melintasi yurisdiksi, memakai perusahaan cangkang, rekening nominee, aset kripto, jalur pelabuhan, kurir rentan, dan celah dalam penegakan hukum.

Ekosistem terlarang


Indonesia berada pada posisi geografis yang rentan. Sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau, pelabuhan, jalur laut, dan titik perbatasan, Indonesia bukan hanya pasar, tetapi juga koridor. Sindikat tidak membaca batas negara seperti aparat membaca peta administrasi. Mereka menyoroti kelemahan pengawasan, disparitas kapasitas aparat, keterbatasan pertukaran intelijen, dan ketimpangan ekonomi masyarakat pesisir.

Karena itu, pemberantasan narkoba tidak mungkin hanya mengandalkan operasi penangkapan di tingkat hilir. Negara harus masuk ke hulu: produsen, jaringan distribusi, pengendali keuangan, dan pelindung politik atau birokratik yang membuat jaringan tersebut bertahan.

Di sinilah pencucian uang menjadi jantung persoalan. Kejahatan narkoba tetap hidup karena uangnya dapat disamarkan. Tanpa kemampuan mencuci hasil kejahatan, sindikat kehilangan insentif. Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dihitung dari kilogram sabu atau jumlah tersangka, tetapi dari seberapa besar aset yang dirampas, rekening yang dibekukan, struktur perusahaan yang dibongkar, dan pengendali utama yang dihukum.

Kurir mudah diganti. Bandar menengah dapat dikorbankan. Namun, arsitek keuangan jaringan sulit pulih jika negara tidak mampu mencegah dan menggagalkan upaya pencucian hasil tindak pidana ini. Kaitan dengan terorisme juga perlu dipahami dengan saksama. Tidak setiap jaringan narkoba adalah jaringan terorisme.

Namun, sejarah kejahatan transnasional menunjukkan bahwa kelompok teror, milisi, dan organisasi kriminal dapat menggunakan jalur logistik, pasar gelap, penyelundupan, serta pencucian uang yang sama. Di sejumlah kawasan konflik, perdagangan narkoba menjadi sumber pembiayaan kekerasan.

Bagi Indonesia, pelajaran utamanya jelas: rezim anti-narkoba, anti-pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Data intelijen keuangan, informasi kepabeanan, patroli laut, imigrasi, kepolisian, BNN, dan kerja sama internasional harus saling terhubung dalam satu ekosistem.

Ancaman pidana mati


Lalu, bagaimana menempatkan hukuman mati? Negara tetap berhak mempertahankan sanksi paling berat bagi pelaku paling serius: pengendali jaringan transnasional, produsen skala besar, penyandang dana, dan pihak yang dengan sadar merusak masa depan ribuan orang. Namun, argumen ini tidak boleh dipahami sebagai ajakan untuk menghukum mati secara serampangan.

Dalam kerangka negara hukum, hukuman mati hanya dapat dibicarakan dengan standar pembuktian tertinggi, peradilan yang bebas dari penyiksaan, akses pembelaan yang efektif, perlindungan terhadap salah tangkap, serta pembedaan tegas antara pecandu, kurir yang dieksploitasi, dan aktor utama dalam sindikat. Hukuman mati tanpa kepastian penegakan hukum hanya menjadi simbol. Simbol saja tidak cukup untuk mengalahkan jaringan kriminal.

Efek gentar juga tidak lahir hanya dari beratnya ancaman pidana, tetapi juga dari kepastian tertangkap, kepastian aset disita, dan kepastian jaringan dibongkar. Para pengendali sindikat biasanya sudah menghitung risikonya. Mereka tidak gentar oleh retorika, tetapi dapat lumpuh oleh intelijen yang presisi, kerja sama lintas negara, kontrol prekursor, pengawasan pelabuhan, analisis transaksi, dan perampasan aset secara konsisten. Karena itu, hukuman berat harus menjadi bagian dari strategi yang lebih besar, bukan pengganti strategi.

Pendekatan baru


Indonesia perlu memperbarui pendekatan. Pertama, membedakan secara tegas antara korban penyalahgunaan dan pelaku kejahatan terorganisasi. Rehabilitasi harus diperkuat bagi pengguna dan pecandu, sementara penindakan keras diarahkan pada produsen, bandar, pengendali, dan pencuci uang. Kedua, memperkuat kerja sama regional, terutama di ASEAN, karena rantai pasok narkotika sintetis tidak berhenti di satu negara.

Ketiga, memperlakukan pelabuhan, jalur laut, dan perbatasan sebagai ruang keamanan nasional, bukan sekadar titik administrasi. Keempat, menjadikan asset recovery sebagai indikator utama keberhasilan. Kelima, membangun pendidikan publik yang tidak sekadar moralistis, tetapi berbasis bukti, keluarga, sekolah, kampus, dunia kerja, dan komunitas digital.

Pada akhirnya, narkoba merupakan ancaman bagi kedaulatan manusia Indonesia. Ia menyerang tubuh, pikiran, keluarga, ekonomi, institusi, dan masa depan. Negara tidak boleh lemah, tetapi juga tidak boleh gegabah. Ketegasan harus disertai kecerdasan. Pemidanaan harus disertai pencegahan.

Kerja nasional harus dihubungkan dengan kerja sama internasional. Bila Indonesia ingin menyelamatkan generasi menuju 2045, pemberantasan narkoba harus naik kelas: dari perang terhadap barang bukti menjadi perang terhadap jaringan, uang, dan kekuasaan gelap yang menopangnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Rekomendasi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved