Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Senin, 29 Juni 2026 - 08:05 WIB
loading...
Muhammad Iqbal, Ph.D Psikolog, Associate Professor Universitas Paramadina. Foto/Istimewa
A
A
A
Muhammad Iqbal, Ph.D, Psikolog
Assoc Prof Universitas Paramadina
MEDIA sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan berusia 29 tahun di Jawa Barat, mirisnya korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan luka di hampir seluruh tubuh, bibit digunting, mata rusak, dan kelumpuhan. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku memaksa korban mentato nama dan wajahnya di tubuh korban yang tentu saja perlu menggali lebih dalam tentang kejiwaan pelaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran yang sangat ekstrem dan diduga berlangsung dalam waktu yang lama. Pelaku yang sudah berhasil ditangkap mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Lebih mengejutkan lagi ternyata pelaku seorang "Don Juan" karena ketika ditangkap, banyak postingan yang mengisahkan bahwa mereka adalah korban pelaku yang dibujuk rayu, dipacari, lalu mengalami kekerasan. Fenomena kekerasan dalam berpacaran (dating violence) bukanlah peristiwa baru.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan romantis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, hingga perilaku mengontrol pasangan (coercive control) yang dalam kasus tertentu dapat berkembang menjadi penyiksaan bahkan pembunuhan (World Health Organization, 2021; Stark, 2007).
Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dalam berpacaran hampir selalu diawali oleh tanda-tanda yang tampak "kecil", seperti sikap posesif, membatasi pergaulan, mengontrol komunikasi, mengintimidasi, atau mengisolasi pasangan. Perilaku tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk cinta, melainkan sebagai sinyal awal hubungan yang tidak sehat.
Bahkan para korban KDRT mengaku sudah melihat tanda-tanda kekerasan sebelum menikah namun mereka tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan karena sudah terlanjur cinta atau kasihan. Setiap individu perlu memahami bahwa hubungan yang sehat sudah seharusnya dibangun atas dasar rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kebebasan, bukan rasa takut, namun kemahiran pelaku memainkan psikologis korban dan banyak pula korban yang mudah terbujuk rayu karena tampilan fisik yang menarik sehingga korban terjebak dalam hubungan yang "toxic".
Kasus ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan psikologis yang penting: bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan terhadap orang yang diklaim dicintainya selama bertahun-tahun?
Kekerasan dalam berpacaran adalah setiap tindakan atau pola perilaku dalam hubungan romantis yang bertujuan menyakiti, mengendalikan, mengintimidasi, mempertahankan kekuasaan atas pasangan sehingga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun kerugian ekonomi (WHO, 2021).
Berbeda dengan anggapan masyarakat bahwa kekerasan hanya berarti memukul, literatur psikologi modern menjelaskan bahwa kekerasan dalam hubungan merupakan pola perilaku yang berlangsung terus-menerus, bukan sekadar satu insiden. Pelaku dapat membatasi pergaulan korban, mengawasi komunikasi, mengisolasi dari keluarga, mengancam, memanipulasi emosi, hingga menggunakan kekerasan fisik sebagai alat mempertahankan dominasi (Stark, 2007).
Dalam psikologi forensik, pola tersebut dikenal sebagai coercive control, yaitu serangkaian tindakan sistematis yang bertujuan menghilangkan kebebasan, kemandirian, dan otonomi korban. Dengan demikian, inti dari kekerasan dalam berpacaran bukanlah kemarahan, melainkan keinginan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan atas pasangan (Johnson, 2008; Stark, 2007).
Ayah pelaku menjelaskan bahwa dalam proses pengasuhan, karena fisik pelaku yang tampan membuat apa pun keinginannya diturutin oleh orang tua sehingga pelaku tumbuh menjadi pribadi yang arogan dan suka memaksakan kehendak kepada orang, bahkan ayah kandungnya sendiri pernah dipukul oleh pelaku, ditambah lagi pelaku peminum alkohol yang membuatnya agresif dan tempramen.
Dari perspektif psikologi forensik, tidak ada satu penyebab tunggal yang menjelaskan perilaku kekerasan. Perilaku tersebut umumnya merupakan hasil interaksi antara faktor biologis, perkembangan, kepribadian, proses belajar sosial, dan lingkungan (American Psychiatric Association [APA], 2022; Meloy & Hoffmann, 2021).
Pada kasus kekerasan yang berlangsung kronis, motivasi utama pelaku sering kali bukan sekadar kemarahan, melainkan kebutuhan untuk mengontrol kehidupan pasangan. Pelaku secara bertahap membatasi kebebasan korban melalui intimidasi, ancaman, isolasi sosial, manipulasi psikologis, hingga kekerasan fisik. Kekerasan menjadi alat untuk mempertahankan hubungan yang timpang, di mana seluruh keputusan berada di bawah kendali pelaku (Stark, 2007).
Literatur menunjukkan bahwa sebagian pelaku kekerasan berat memiliki gangguan fungsi kepribadian, terutama pada aspek identitas, pengarahan diri, empati, dan kemampuan membangun hubungan yang sehat (APA, 2022). Penelitian menemukan bahwa pelaku sering menunjukkan empati yang rendah, kebutuhan tinggi untuk mengontrol pasangan, kecenderungan mengeksploitasi orang lain, sulit menerima penolakan, serta menggunakan intimidasi sebagai strategi menyelesaikan konflik (Day et al., 2025).
Namun demikian, karakteristik tersebut tidak otomatis berarti pelaku mengalami gangguan kepribadian. Diagnosis hanya dapat ditegakkan melalui pemeriksaan psikologi forensik dan psikiatri secara menyeluruh.
Sebagian pelaku juga memperlihatkan karakteristik yang beririsan dengan ciri antisosial, seperti melanggar hak orang lain, manipulatif, minim rasa bersalah, dan rendah empati (Meloy & Hoffmann, 2021). Pada kondisi ini, penderitaan korban tidak lagi menjadi penghambat munculnya perilaku agresif.
Tidak semua kekerasan terjadi karena pelaku kehilangan kontrol emosi. Dalam psikologi dikenal adanya agresi instrumental, yaitu kekerasan yang dilakukan secara sadar sebagai alat mencapai tujuan tertentu, misalnya membuat korban takut, patuh, dan tidak berani meninggalkan hubungan (Anderson & Bushman, 2002). Pada kasus yang berlangsung bertahun-tahun disertai penyekapan, pola ini lebih mungkin dibandingkan sekadar ledakan emosi sesaat.
Perilaku agresif juga dapat dipelajari dari lingkungan. Individu yang tumbuh dalam keluarga dengan kekerasan atau terbiasa melihat kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik memiliki risiko lebih tinggi menjadi pelaku pada masa dewasa (Bandura, 1977; Capaldi et al., 2012). Namun, penting dipahami bahwa pengalaman masa kecil bukanlah pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Banyak individu dengan riwayat serupa tetap mampu membangun hubungan yang sehat.
Jawabannya adalah belum tentu.
Kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap setiap pelaku kekerasan pasti mengalami gangguan jiwa. Padahal, sebagian besar pelaku kekerasan dalam hubungan tetap mampu bekerja, berinteraksi secara sosial, dan memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.
Oleh karena itu, informasi dari media tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang mengalami psikopati, gangguan kepribadian antisosial, atau gangguan kejiwaan lainnya. Penegakan diagnosis hanya dapat dilakukan melalui asesmen psikologi forensik yang komprehensif sesuai standar ilmiah (APA, 2022).
Untuk itu untuk memastikan jenis gangguan/profil kepribadian perilaku perlu dilakukan asesmen yang mendalam oleh psikolog dan psikiater
Pertanyaan netizen di media sosial adalah kenapa dia tidak melawan? Kenapa tidak lari? Ini tentu saja bisa dijelaskan oleh korban, namun dalam kasus-kasus berpacaran banyak korban yang tidak bisa melawan karena alasan berikut :
1) Manipulasi Siklus Kekerasan: Pelaku sering memutarbalikkan fakta, melontarkan ancaman, atau membatasi ruang gerak, yang kemudian diikuti oleh permintaan maaf manis untuk membuat korban merasa bersalah atau kasihan.
2) Keterikatan Emosional (Traumatic Bonding): Korban mengembangkan ikatan batin paradoksal akibat siklus tersebut, di mana mereka menganggap kekerasan sebagai bentuk perhatian dan mulai melindungi pelaku.
3) Rasa Takut dan Minimnya Dukungan: Korban ketakutan akan keselamatan diri, ancaman pembalasan, atau kehilangan dukungan sosial.
4) Isolasi sosial yang dilakukan pelaku membuat korban merasa tidak memiliki tempat untuk meminta pertolongan.
5) Menurunnya Harga Diri: Perlakuan merendahkan yang diterima secara terus-menerus mengikis kepercayaan diri korban, sehingga mereka merasa tidak berdaya dan pantas mendapatkan perlakuan kasar.
6) Harapan Kosong: Korban sering kali bertahan dengan harapan sang kekasih akan berubah menjadi sosok yang lebih baik seperti saat awal masa pacaran.
Kekerasan yang dialami korban tentu saja memberikan dampak yang luar biasa kepada fisik, seksual dan psikologisnya, korban kekerasan dalam berpacaran tentu saja akan mengalami luka yang mendalam seperti : depresi, cemas, hilangnya percaya diri, malu, hilangnya harga diri, hingga gangguan mental berat: seperti sulit tidur, hingga pikiran atau tindakan untuk melukai diri sendiri bahkan keinginan bunuh diri sehingga korban kekerasan perlu mendapatkan bantu profesional psikolog/Ppsikiater dalam memulihkan kesehatan mentalnya.
Hubungan pacaran yang berakhir dengan kekerasan (fisik, psikis dan ekonomi), perselingkuhan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan sudah sering terjadi, untuk itu penting bagi orang tua untuk dekat "bonding " dengan anak, khususnya ayah harus hadir dalam pengasuhan. Anak perempuan yang dekat dengan ayah tidak akan mudah dibujuk rayu oleh laki-laki lain.
Sejak ribuan tahun lalu Allah Swt untuk sudah mengingatkan kita tentang bahaya pacaran yang bagian dari perilaku mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاArtinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra : 32)
Ayat ini melarang semua perbuatan yang berpotensi menjadi pintu masuk atau sarana terjadinya zina, seperti berdua-duaan (khalwat), bersentuhan fisik, atau berkhalwat melalui komunikasi yang membangkitkan syahwat.
Hari ini tugas orang tua ditengah berkembangnya teknologi informasi sangat berat, buka hanya mencegah anaknya menjadi korban namun juga mencegah anaknya menjadi pelaku. wallahualam
Assoc Prof Universitas Paramadina
MEDIA sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan berusia 29 tahun di Jawa Barat, mirisnya korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan luka di hampir seluruh tubuh, bibit digunting, mata rusak, dan kelumpuhan. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku memaksa korban mentato nama dan wajahnya di tubuh korban yang tentu saja perlu menggali lebih dalam tentang kejiwaan pelaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran yang sangat ekstrem dan diduga berlangsung dalam waktu yang lama. Pelaku yang sudah berhasil ditangkap mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Lebih mengejutkan lagi ternyata pelaku seorang "Don Juan" karena ketika ditangkap, banyak postingan yang mengisahkan bahwa mereka adalah korban pelaku yang dibujuk rayu, dipacari, lalu mengalami kekerasan. Fenomena kekerasan dalam berpacaran (dating violence) bukanlah peristiwa baru.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan romantis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, hingga perilaku mengontrol pasangan (coercive control) yang dalam kasus tertentu dapat berkembang menjadi penyiksaan bahkan pembunuhan (World Health Organization, 2021; Stark, 2007).
Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dalam berpacaran hampir selalu diawali oleh tanda-tanda yang tampak "kecil", seperti sikap posesif, membatasi pergaulan, mengontrol komunikasi, mengintimidasi, atau mengisolasi pasangan. Perilaku tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk cinta, melainkan sebagai sinyal awal hubungan yang tidak sehat.
Bahkan para korban KDRT mengaku sudah melihat tanda-tanda kekerasan sebelum menikah namun mereka tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan karena sudah terlanjur cinta atau kasihan. Setiap individu perlu memahami bahwa hubungan yang sehat sudah seharusnya dibangun atas dasar rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kebebasan, bukan rasa takut, namun kemahiran pelaku memainkan psikologis korban dan banyak pula korban yang mudah terbujuk rayu karena tampilan fisik yang menarik sehingga korban terjebak dalam hubungan yang "toxic".
Kasus ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan psikologis yang penting: bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan terhadap orang yang diklaim dicintainya selama bertahun-tahun?
Kekerasan dalam berpacaran adalah setiap tindakan atau pola perilaku dalam hubungan romantis yang bertujuan menyakiti, mengendalikan, mengintimidasi, mempertahankan kekuasaan atas pasangan sehingga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun kerugian ekonomi (WHO, 2021).
Berbeda dengan anggapan masyarakat bahwa kekerasan hanya berarti memukul, literatur psikologi modern menjelaskan bahwa kekerasan dalam hubungan merupakan pola perilaku yang berlangsung terus-menerus, bukan sekadar satu insiden. Pelaku dapat membatasi pergaulan korban, mengawasi komunikasi, mengisolasi dari keluarga, mengancam, memanipulasi emosi, hingga menggunakan kekerasan fisik sebagai alat mempertahankan dominasi (Stark, 2007).
Dalam psikologi forensik, pola tersebut dikenal sebagai coercive control, yaitu serangkaian tindakan sistematis yang bertujuan menghilangkan kebebasan, kemandirian, dan otonomi korban. Dengan demikian, inti dari kekerasan dalam berpacaran bukanlah kemarahan, melainkan keinginan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan atas pasangan (Johnson, 2008; Stark, 2007).
Mengapa Pelaku Dapat Melakukan Kekerasan?
Ayah pelaku menjelaskan bahwa dalam proses pengasuhan, karena fisik pelaku yang tampan membuat apa pun keinginannya diturutin oleh orang tua sehingga pelaku tumbuh menjadi pribadi yang arogan dan suka memaksakan kehendak kepada orang, bahkan ayah kandungnya sendiri pernah dipukul oleh pelaku, ditambah lagi pelaku peminum alkohol yang membuatnya agresif dan tempramen.
Dari perspektif psikologi forensik, tidak ada satu penyebab tunggal yang menjelaskan perilaku kekerasan. Perilaku tersebut umumnya merupakan hasil interaksi antara faktor biologis, perkembangan, kepribadian, proses belajar sosial, dan lingkungan (American Psychiatric Association [APA], 2022; Meloy & Hoffmann, 2021).
Kebutuhan untuk Menguasai Pasangan
Pada kasus kekerasan yang berlangsung kronis, motivasi utama pelaku sering kali bukan sekadar kemarahan, melainkan kebutuhan untuk mengontrol kehidupan pasangan. Pelaku secara bertahap membatasi kebebasan korban melalui intimidasi, ancaman, isolasi sosial, manipulasi psikologis, hingga kekerasan fisik. Kekerasan menjadi alat untuk mempertahankan hubungan yang timpang, di mana seluruh keputusan berada di bawah kendali pelaku (Stark, 2007).
Gangguan Fungsi Kepribadian
Literatur menunjukkan bahwa sebagian pelaku kekerasan berat memiliki gangguan fungsi kepribadian, terutama pada aspek identitas, pengarahan diri, empati, dan kemampuan membangun hubungan yang sehat (APA, 2022). Penelitian menemukan bahwa pelaku sering menunjukkan empati yang rendah, kebutuhan tinggi untuk mengontrol pasangan, kecenderungan mengeksploitasi orang lain, sulit menerima penolakan, serta menggunakan intimidasi sebagai strategi menyelesaikan konflik (Day et al., 2025).
Namun demikian, karakteristik tersebut tidak otomatis berarti pelaku mengalami gangguan kepribadian. Diagnosis hanya dapat ditegakkan melalui pemeriksaan psikologi forensik dan psikiatri secara menyeluruh.
Ciri Antisosial dan Rendahnya Empati
Sebagian pelaku juga memperlihatkan karakteristik yang beririsan dengan ciri antisosial, seperti melanggar hak orang lain, manipulatif, minim rasa bersalah, dan rendah empati (Meloy & Hoffmann, 2021). Pada kondisi ini, penderitaan korban tidak lagi menjadi penghambat munculnya perilaku agresif.
Agresi sebagai Alat untuk Mengontrol
Tidak semua kekerasan terjadi karena pelaku kehilangan kontrol emosi. Dalam psikologi dikenal adanya agresi instrumental, yaitu kekerasan yang dilakukan secara sadar sebagai alat mencapai tujuan tertentu, misalnya membuat korban takut, patuh, dan tidak berani meninggalkan hubungan (Anderson & Bushman, 2002). Pada kasus yang berlangsung bertahun-tahun disertai penyekapan, pola ini lebih mungkin dibandingkan sekadar ledakan emosi sesaat.
Pengalaman Masa Kecil dan Pembelajaran Sosial
Perilaku agresif juga dapat dipelajari dari lingkungan. Individu yang tumbuh dalam keluarga dengan kekerasan atau terbiasa melihat kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik memiliki risiko lebih tinggi menjadi pelaku pada masa dewasa (Bandura, 1977; Capaldi et al., 2012). Namun, penting dipahami bahwa pengalaman masa kecil bukanlah pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Banyak individu dengan riwayat serupa tetap mampu membangun hubungan yang sehat.
Apakah Pelaku Pasti Mengalami Gangguan Jiwa?
Jawabannya adalah belum tentu.
Kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap setiap pelaku kekerasan pasti mengalami gangguan jiwa. Padahal, sebagian besar pelaku kekerasan dalam hubungan tetap mampu bekerja, berinteraksi secara sosial, dan memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.
Oleh karena itu, informasi dari media tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang mengalami psikopati, gangguan kepribadian antisosial, atau gangguan kejiwaan lainnya. Penegakan diagnosis hanya dapat dilakukan melalui asesmen psikologi forensik yang komprehensif sesuai standar ilmiah (APA, 2022).
Untuk itu untuk memastikan jenis gangguan/profil kepribadian perilaku perlu dilakukan asesmen yang mendalam oleh psikolog dan psikiater
Dampak Kekerasan Pada Pelaku
Pertanyaan netizen di media sosial adalah kenapa dia tidak melawan? Kenapa tidak lari? Ini tentu saja bisa dijelaskan oleh korban, namun dalam kasus-kasus berpacaran banyak korban yang tidak bisa melawan karena alasan berikut :
1) Manipulasi Siklus Kekerasan: Pelaku sering memutarbalikkan fakta, melontarkan ancaman, atau membatasi ruang gerak, yang kemudian diikuti oleh permintaan maaf manis untuk membuat korban merasa bersalah atau kasihan.
2) Keterikatan Emosional (Traumatic Bonding): Korban mengembangkan ikatan batin paradoksal akibat siklus tersebut, di mana mereka menganggap kekerasan sebagai bentuk perhatian dan mulai melindungi pelaku.
3) Rasa Takut dan Minimnya Dukungan: Korban ketakutan akan keselamatan diri, ancaman pembalasan, atau kehilangan dukungan sosial.
4) Isolasi sosial yang dilakukan pelaku membuat korban merasa tidak memiliki tempat untuk meminta pertolongan.
5) Menurunnya Harga Diri: Perlakuan merendahkan yang diterima secara terus-menerus mengikis kepercayaan diri korban, sehingga mereka merasa tidak berdaya dan pantas mendapatkan perlakuan kasar.
6) Harapan Kosong: Korban sering kali bertahan dengan harapan sang kekasih akan berubah menjadi sosok yang lebih baik seperti saat awal masa pacaran.
Dampak Psikologis
Kekerasan yang dialami korban tentu saja memberikan dampak yang luar biasa kepada fisik, seksual dan psikologisnya, korban kekerasan dalam berpacaran tentu saja akan mengalami luka yang mendalam seperti : depresi, cemas, hilangnya percaya diri, malu, hilangnya harga diri, hingga gangguan mental berat: seperti sulit tidur, hingga pikiran atau tindakan untuk melukai diri sendiri bahkan keinginan bunuh diri sehingga korban kekerasan perlu mendapatkan bantu profesional psikolog/Ppsikiater dalam memulihkan kesehatan mentalnya.
Kesimpulan dan Saran
Hubungan pacaran yang berakhir dengan kekerasan (fisik, psikis dan ekonomi), perselingkuhan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan sudah sering terjadi, untuk itu penting bagi orang tua untuk dekat "bonding " dengan anak, khususnya ayah harus hadir dalam pengasuhan. Anak perempuan yang dekat dengan ayah tidak akan mudah dibujuk rayu oleh laki-laki lain.
Sejak ribuan tahun lalu Allah Swt untuk sudah mengingatkan kita tentang bahaya pacaran yang bagian dari perilaku mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاArtinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra : 32)
Ayat ini melarang semua perbuatan yang berpotensi menjadi pintu masuk atau sarana terjadinya zina, seperti berdua-duaan (khalwat), bersentuhan fisik, atau berkhalwat melalui komunikasi yang membangkitkan syahwat.
Hari ini tugas orang tua ditengah berkembangnya teknologi informasi sangat berat, buka hanya mencegah anaknya menjadi korban namun juga mencegah anaknya menjadi pelaku. wallahualam
(rca)
Lihat Juga :