Bahaya Pilkada

Selasa, 22 September 2020 - 05:58 WIB
loading...
A A A
Selain Selandia Baru, negara yang memilih menunda pemilu nasional saat pandemi adalah Bangladesh dan Papua Nugini. Mayoritas pemerintah di berbagai negara memilih penundaan pemilu lokal skala gubernur dan wali kota, seperti Tunisia, Inggris, Swiss, Rumania.

Namun demikian, dalam kajian Council on Foreign Relatin (CFR), juga disebutkan bahwa banyak negara lain seperti Burundi, Prancis, dan Korea Selatan (Korsel) memilih untuk terus menggelar pemilu. "Korsel dipuji banyak pihak karena melaksanakan pemilu dengan baik dengan segala persiapan dan pencegahan penularan terbaik," kata Lindsay Maizland, peneliti CFR. Hal berbeda dengan Belarusia yang juga tetap melaksanakan pemilu, tetapi justru kasus corona di negara tersebut mengalami peningkatan. (Baca juga: Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies)

Penyelenggara Diminta Jawab Keraguan

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, dalam rapat kerja kemarin, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan pilkada. “Ini sama komitmennya dengan kita sama-sama ingin menjaga keselamatan masyarakat. Tadi sudah disampaikan bahwa tetap 9 Desember, kita harus mampu menjawab keraguan di publik terkait pilkada ini yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi Covid-19,” timpal Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.

Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP diminta mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Pasalnya, dia melihat masih adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU, yakni pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)

Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat perppu. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember. Dia mengatakan penyelenggaraan tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. (Faorick Pakpahan/F.W. Bahtiar/Dita Angga/Andika H Mustaqim/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestlé Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved