Bahaya Pilkada

Selasa, 22 September 2020 - 05:58 WIB
loading...
Bahaya Pilkada
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersikukuh menggelar pilkada serentak 9 Desember mendatang meski telah mendapat banyak masukan penundaan dari berbagai kalangan. Pada saat Covid-19 yang belum terkendali, gelaran pilkada sejatinya menyimpan bahaya besar.

Dari hari ke hari, virus corona terbukti makin mudah menjangkiti masyarakat. Regulasi dan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah sebagai langkah antisipasi, nyatanya tidak banyak berfungsi di lapangan. Di tengah keterbatasan itu, menunda pilkada sampai benar-benar kondisi yang aman adalah sebuah keniscayaan. Keselamatan jiwa bersama patut menjadi pertimbangan di atas segalanya. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)

Desakan untuk menunda pilkada hari-hari ini juga semakin menguat. Dua ormas besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah tegas meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara untuk menunda pilkada. Namun, kemarin Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) satu suara untuk melanjutkan tahapan pilkada.

Selain tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir, penundaan pilkada dinilai akan banyak menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Agar bisa tetap digelar, kegiatan-kegiatan yang rawan memicu potensi tersebarnya Covid-19 sangat dibatasi.

Meski segala skenario itu telah disiapkan, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman menyatakan opsi menunda pilkada 2020 harus terus digaungkan. “Ini bukan semata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama,” ujar dia kemarin.

Jika penundaan bisa dilakukan, menurut dia, maka ada dua hal penting yang harus diberi perhatian penuh oleh penyelenggara pemilu. Pertama, dalam menyusun jadwal pelaksanaan pilkada, KPU sebaiknya melakukan kalkulasi secara terbalik. Maksudnya, penentuan pelaksanaan pilkada tidak dimulai dari menentukan tanggal pemungutan suara terlebih dahulu seperti yang dilakukan saat memutuskan 9 Desember sebagai hari pemungutan suara. KPU bisa memulai dari menentukan tanggal bagi tahapan terdekat yang akan dilaksanakan. (Baca juga: Penting buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Pada Anak)

Kedua, untuk bisa bergerak lebih progresif terhadap kondisi pandemi, KPU dan elemen masyarakat yang peduli pada pemilihan umum bisa mendorong revisi pada UU Pilkada. Hal ini ditujukan agar KPU bisa lebih leluasa dalam memformulasikan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak merasa takut aturan yang dibuatnya bertentangan dengan UU. “Sehingga dalam bersengketa, misalnya oleh peserta pilkada, celah-celah PKPU yang dianggap bertentangan dengan UU dapat tertutup rapat,” terangnya.

Terlepas dari soal regulasi tersebut, fakta di lapangan menunjukkan tidak mudah mengendalikan masyarakat. Saat pendaftaran calon awal September misalnya, arak-arakan atau kerumunan massa tidak terhindarkan. Bahkan per 10 September atau beberapa hari seusai pendaftaran, tercatat 60 kepala daerah positif Covid. Kerumunan sangat mungkin terulang saat masa kampanye atau perayaan kemenangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Bahaya! Deflasi Hantam...
Bahaya! Deflasi Hantam Ekonomi RI 5 Bulan Beruntun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved