Bahaya Pilkada

Selasa, 22 September 2020 - 05:58 WIB
loading...
Bahaya Pilkada
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersikukuh menggelar pilkada serentak 9 Desember mendatang meski telah mendapat banyak masukan penundaan dari berbagai kalangan. Pada saat Covid-19 yang belum terkendali, gelaran pilkada sejatinya menyimpan bahaya besar.

Dari hari ke hari, virus corona terbukti makin mudah menjangkiti masyarakat. Regulasi dan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah sebagai langkah antisipasi, nyatanya tidak banyak berfungsi di lapangan. Di tengah keterbatasan itu, menunda pilkada sampai benar-benar kondisi yang aman adalah sebuah keniscayaan. Keselamatan jiwa bersama patut menjadi pertimbangan di atas segalanya. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)

Desakan untuk menunda pilkada hari-hari ini juga semakin menguat. Dua ormas besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah tegas meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara untuk menunda pilkada. Namun, kemarin Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) satu suara untuk melanjutkan tahapan pilkada.

Selain tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir, penundaan pilkada dinilai akan banyak menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Agar bisa tetap digelar, kegiatan-kegiatan yang rawan memicu potensi tersebarnya Covid-19 sangat dibatasi.

Meski segala skenario itu telah disiapkan, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman menyatakan opsi menunda pilkada 2020 harus terus digaungkan. “Ini bukan semata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama,” ujar dia kemarin.

Jika penundaan bisa dilakukan, menurut dia, maka ada dua hal penting yang harus diberi perhatian penuh oleh penyelenggara pemilu. Pertama, dalam menyusun jadwal pelaksanaan pilkada, KPU sebaiknya melakukan kalkulasi secara terbalik. Maksudnya, penentuan pelaksanaan pilkada tidak dimulai dari menentukan tanggal pemungutan suara terlebih dahulu seperti yang dilakukan saat memutuskan 9 Desember sebagai hari pemungutan suara. KPU bisa memulai dari menentukan tanggal bagi tahapan terdekat yang akan dilaksanakan. (Baca juga: Penting buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Pada Anak)

Kedua, untuk bisa bergerak lebih progresif terhadap kondisi pandemi, KPU dan elemen masyarakat yang peduli pada pemilihan umum bisa mendorong revisi pada UU Pilkada. Hal ini ditujukan agar KPU bisa lebih leluasa dalam memformulasikan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak merasa takut aturan yang dibuatnya bertentangan dengan UU. “Sehingga dalam bersengketa, misalnya oleh peserta pilkada, celah-celah PKPU yang dianggap bertentangan dengan UU dapat tertutup rapat,” terangnya.

Terlepas dari soal regulasi tersebut, fakta di lapangan menunjukkan tidak mudah mengendalikan masyarakat. Saat pendaftaran calon awal September misalnya, arak-arakan atau kerumunan massa tidak terhindarkan. Bahkan per 10 September atau beberapa hari seusai pendaftaran, tercatat 60 kepala daerah positif Covid. Kerumunan sangat mungkin terulang saat masa kampanye atau perayaan kemenangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
Bonatua Silalahi Akhirnya...
Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Iraola Resmi Jadi Pelatih...
Iraola Resmi Jadi Pelatih Anyar Liverpool
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Bahaya! Deflasi Hantam...
Bahaya! Deflasi Hantam Ekonomi RI 5 Bulan Beruntun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved