Usulan Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19 di Pilkada, UU Wabah hingga KUHP

Senin, 21 September 2020 - 20:13 WIB
loading...
Usulan Sanksi Pelanggar...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan sejumlah sanksi tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada 2020 di 270 daerah dalam PKPU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan sejumlah sanksi tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada 2020 di 270 daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Ketentuan Undang-Undang (UU) yang digunakan pun beragam, mulai dari UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU KUHP.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020)

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan.

Doli melanjutkan, PKPU itu khususnya ditekankan pada sejumlah pengaturan yakni melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain; mendorong terjadinya kampanye melalui daring; mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Kemudian, sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas dalam PKPU itu didadasarkan sesuai dengan sejumlah UU yang bersinggungan dengan Pilkada maupun pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%,  Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved