Usulan Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19 di Pilkada, UU Wabah hingga KUHP
Senin, 21 September 2020 - 20:13 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan sejumlah sanksi tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada 2020 di 270 daerah dalam PKPU Pilkada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan sejumlah sanksi tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada 2020 di 270 daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Ketentuan Undang-Undang (UU) yang digunakan pun beragam, mulai dari UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU KUHP.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020)
“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan.
Doli melanjutkan, PKPU itu khususnya ditekankan pada sejumlah pengaturan yakni melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain; mendorong terjadinya kampanye melalui daring; mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Kemudian, sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas dalam PKPU itu didadasarkan sesuai dengan sejumlah UU yang bersinggungan dengan Pilkada maupun pandemi COVID-19.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020)
“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan.
Doli melanjutkan, PKPU itu khususnya ditekankan pada sejumlah pengaturan yakni melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain; mendorong terjadinya kampanye melalui daring; mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Kemudian, sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas dalam PKPU itu didadasarkan sesuai dengan sejumlah UU yang bersinggungan dengan Pilkada maupun pandemi COVID-19.
Lihat Juga :