DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020
Senin, 21 September 2020 - 19:56 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan bahwa Pilkada 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada yakni, 9 Desember 2020.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.
(Baca: Mendagri: Pilkada Justru Penting Cari Pemimpin yang Kuat Tangani Covid-19)
Dalam Raker, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR juga berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan Pilkada 2020.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.
(Baca: Mendagri: Pilkada Justru Penting Cari Pemimpin yang Kuat Tangani Covid-19)
Dalam Raker, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR juga berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan Pilkada 2020.
Lihat Juga :