Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 10 Juni 2026 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
“Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif, mengaku melanjutkan persidangan paripurna muktamar di kamar di presiden suite lantai 10, padahal di lantai 10 tidak ada kamar type presiden suite. Yang ada ialah type royal suite. Karena kamar presiden suite itu adanya di lantai 6," ungkapnya, Rabu (10/6/2026)
Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena. “Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta. Ini jelas makin aneh, jumlah peserta mengalami kenaikan. Mungkin karena pengaruh nilai tukar dolar naik," ucap Aftoni.
Tidak hanya saksi fakta, lanjut Aftoni, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat pun juga dinilai tidak konsisten keterangannya. Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART Partai. Namun disisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART partai ahli membolehkan.
“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten. Disatu sisi ahli mewajibkan setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART partai. Namun ahli memiliki penilaian berbeda membolehkan adanya tim penyelesaian sengketa internal meskipun tidak diatur dalam AD/ART PPP. Padahal AD/ART itu hasil kesepakatan pemegang hak suara dalam Muktamar," tandasnya.
Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena. “Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta. Ini jelas makin aneh, jumlah peserta mengalami kenaikan. Mungkin karena pengaruh nilai tukar dolar naik," ucap Aftoni.
Tidak hanya saksi fakta, lanjut Aftoni, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat pun juga dinilai tidak konsisten keterangannya. Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART Partai. Namun disisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART partai ahli membolehkan.
“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten. Disatu sisi ahli mewajibkan setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART partai. Namun ahli memiliki penilaian berbeda membolehkan adanya tim penyelesaian sengketa internal meskipun tidak diatur dalam AD/ART PPP. Padahal AD/ART itu hasil kesepakatan pemegang hak suara dalam Muktamar," tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :