Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Senin, 08 Juni 2026 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Celakanya, harga CPO domestik di atas Rp10 ribu/kg sudah berlangsung lama. Adalah benar produsen MinyaKita terus berproduksi di tengah potensi kerugian. Salah satu ‘akrobat’ yang mungkin dilakukan adalah produsen menjual bundling MinyaKita dengan barang lain agar kerugian tertutupi. Boleh jadi, ‘akrobat’ lainnya adalah mencurangi isi, seperti pernah terjadi awal tahun 2025. Akan tetapi jika ini dilakukan produsen, hemat saya, terlalu berani. Bisa jadi pelakunya adalah para trader.
Kedua, membatasi distributor hanya sampai lini 2 untuk wilayah seluas Indonesia dengan beragam kondisi daerah adalah absurd, bahkan mustahil. Pembatasan ini ideal. Tapi terbentur realitas yang sulit dieksekusi. Ini terkonfirmasi temuan Kementerian Perdagangan: distributor MinyaKita sampai D3 dan D4 yang berujung harga di atas HET. Jika pun ada D1 dan D2 yang punya kemampuan dan jejaring bisa menjangkau seluruh wilayah negeri, jumlahnya mungkin segelintir. Dan, jangan-jangan, mereka juga bagian dari grup produsen MinyaKita. Di sinilah pentingnya transparansi. Aplikasi Simirah yang didesain untuk memantau distribusi mestinya menjadi pembuktian keterbukaan itu.
Ketiga, beleid MinyaKita mengulang skema kebijakan yang sudah terbukti gagal mengatasi gonjang-ganjing minyak goreng pada 2021-2022. Dari 21 regulasi yang pernah diterbitkan untuk mengatasi gejolak minyak goreng pada 2021-2022 bertumpu pada tiga skema: HET minyak goreng (curah dan kemasan), wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) dan wajib harga penjualan domestik (domestic price obligation/DPO). DMO dan DPO adalah syarat eksportir CPO mendapatkan izin ekspor dengan rasio tertentu sesuai dinamika pasar. Bukan teratasi minyak goreng malah langka.
Kalau sudah tahu skema DMO dan HET tidak manjur mengatasi masalah minyak goreng kok masih dijadikan jurus andalan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau buat rakyat seperti MinyaKita? Salah satu kelemahan skema DMO adalah beleid ini tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO, bahan baku minyak goreng. Karena harga CPO hasil DMO tidak diatur wajib jual pada harga tertentu. Tatkala harga CPO naik otomatis harga MinyaKita naik. Sebaliknya, kala harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tak otomatis turun. Jika turun biasanya amat lambat. Beleid ini juga menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara.
Program MinyaKita digulirkan untuk menjamin masyarakat, terutama yang daya belinya terbatas, memiliki akses cukup terhadap minyak goreng. Juga usaha kecil dan menengah (UMKM). Jika ini tujuannya, sebaiknya pemerintah memberikan subsidi langsung, dengan transfer tunai misalnya, kepada kelompok sasaran. Ini membuat subsidi lebih tepat sasaran asal data sasaran valid. Sebaliknya, dengan pembelian MinyaKita yang bebas seperti saat ini, termasuk oleh kelompok berduit, tujuan MinyaKita tak tercapai.
Kedua, membatasi distributor hanya sampai lini 2 untuk wilayah seluas Indonesia dengan beragam kondisi daerah adalah absurd, bahkan mustahil. Pembatasan ini ideal. Tapi terbentur realitas yang sulit dieksekusi. Ini terkonfirmasi temuan Kementerian Perdagangan: distributor MinyaKita sampai D3 dan D4 yang berujung harga di atas HET. Jika pun ada D1 dan D2 yang punya kemampuan dan jejaring bisa menjangkau seluruh wilayah negeri, jumlahnya mungkin segelintir. Dan, jangan-jangan, mereka juga bagian dari grup produsen MinyaKita. Di sinilah pentingnya transparansi. Aplikasi Simirah yang didesain untuk memantau distribusi mestinya menjadi pembuktian keterbukaan itu.
Ketiga, beleid MinyaKita mengulang skema kebijakan yang sudah terbukti gagal mengatasi gonjang-ganjing minyak goreng pada 2021-2022. Dari 21 regulasi yang pernah diterbitkan untuk mengatasi gejolak minyak goreng pada 2021-2022 bertumpu pada tiga skema: HET minyak goreng (curah dan kemasan), wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) dan wajib harga penjualan domestik (domestic price obligation/DPO). DMO dan DPO adalah syarat eksportir CPO mendapatkan izin ekspor dengan rasio tertentu sesuai dinamika pasar. Bukan teratasi minyak goreng malah langka.
Kalau sudah tahu skema DMO dan HET tidak manjur mengatasi masalah minyak goreng kok masih dijadikan jurus andalan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau buat rakyat seperti MinyaKita? Salah satu kelemahan skema DMO adalah beleid ini tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO, bahan baku minyak goreng. Karena harga CPO hasil DMO tidak diatur wajib jual pada harga tertentu. Tatkala harga CPO naik otomatis harga MinyaKita naik. Sebaliknya, kala harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tak otomatis turun. Jika turun biasanya amat lambat. Beleid ini juga menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara.
Program MinyaKita digulirkan untuk menjamin masyarakat, terutama yang daya belinya terbatas, memiliki akses cukup terhadap minyak goreng. Juga usaha kecil dan menengah (UMKM). Jika ini tujuannya, sebaiknya pemerintah memberikan subsidi langsung, dengan transfer tunai misalnya, kepada kelompok sasaran. Ini membuat subsidi lebih tepat sasaran asal data sasaran valid. Sebaliknya, dengan pembelian MinyaKita yang bebas seperti saat ini, termasuk oleh kelompok berduit, tujuan MinyaKita tak tercapai.
(cip)
Lihat Juga :