Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Sabtu, 06 Juni 2026 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5 juta.
“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5 juta.
“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
(jon)
Lihat Juga :