Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Internal Kasus Nurhadi

Senin, 21 September 2020 - 13:56 WIB
loading...
Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Internal Kasus Nurhadi
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru mendesak Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi internal dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru mendesak Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi internal dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Ketua MA (M Syarifuddin) segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil 2 Saksi)

ICW dan Lokataru juga mendesak Mahkamah Agung kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA. Sebab, selama ini MA seakan-akan belum mau bekerja sama dengan baik dalam menuntaskan kasus Nurhadi.Hal itu terlihat saat awal Agustus lalu ketika KPK memanggil sejumlah Hakim Agung. Saat itu, MA terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. (Baca juga: KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi)

"Padahal dalam penegakkan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka. Kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum. Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK," jelasnya. (Baca juga: KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi)

Tidak hanya itu, ICW dan Lokataru juga pada periode Juli sampai September sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, akan tetapi lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons. "Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi. Padahal perkara ini telah mengundang perhatian publik, sebab, korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakkan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp46 miliar," ungkapnya.

Penting untuk diketahui bahwa Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi di antaranya perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan. "Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?," tanyanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)