Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Internal Kasus Nurhadi

Senin, 21 September 2020 - 13:56 WIB
loading...
Ketua MA Didesak Bentuk...
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru mendesak Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi internal dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru mendesak Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi internal dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Ketua MA (M Syarifuddin) segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil 2 Saksi)

ICW dan Lokataru juga mendesak Mahkamah Agung kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA. Sebab, selama ini MA seakan-akan belum mau bekerja sama dengan baik dalam menuntaskan kasus Nurhadi.Hal itu terlihat saat awal Agustus lalu ketika KPK memanggil sejumlah Hakim Agung. Saat itu, MA terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. (Baca juga: KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi)

"Padahal dalam penegakkan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka. Kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum. Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK," jelasnya. (Baca juga: KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi)

Tidak hanya itu, ICW dan Lokataru juga pada periode Juli sampai September sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, akan tetapi lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons. "Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi. Padahal perkara ini telah mengundang perhatian publik, sebab, korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakkan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp46 miliar," ungkapnya.

Penting untuk diketahui bahwa Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi di antaranya perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan. "Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?," tanyanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Berita Terkini
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved