KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi

Jum'at, 11 September 2020 - 12:43 WIB
loading...
KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Lingkungan Edna Dibayanti guna mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Lingkungan Edna Dibayanti guna mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Edna akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA .

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas)

Selain Edna, penyidik KPK juga memanggil Pensiunan Pegawai PT Pacific Utama, Suhendra Atmadia serta dua ibu rumah tangga yakni Diastuti Herfini dan Irene Dibayanti. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi juga.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar. (Baca juga: Cueki MA, KPK Panggil Hakim PN Bekasi untuk Saksi Kasus Nurhadi)

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8022 seconds (0.1#10.140)