KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 14 September 2020 - 19:48 WIB
loading...
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikawal petugas berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang ( TTPU ) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan usai KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan TPPU Nurhadi.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Nawawi menyebut bahwa pihaknya tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera rampung. Namun, penyidikan sedikit tersendat karena dampak dari pandemi COVID-19. "Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya. (Baca juga: KPK: Kebun Sawit Milik Tersangka Nurhadi yang Disita Seluas 530,8 Hektare )
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset termasuk lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare.
Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Nawawi menyebut bahwa pihaknya tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera rampung. Namun, penyidikan sedikit tersendat karena dampak dari pandemi COVID-19. "Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya. (Baca juga: KPK: Kebun Sawit Milik Tersangka Nurhadi yang Disita Seluas 530,8 Hektare )
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset termasuk lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare.
Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
Lihat Juga :