Mardani: Tunda atau Presiden Jokowi Orkestrasi Langsung Pilkada 2020
Senin, 21 September 2020 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menilai pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak bisa tegas dan lugas membuat aturan sesuai protokol COVID-19. Orkestrasi yang dimaksud Mardani adalah adanya ketegasan dalam panduan atau peraturan kepada peserta untuk tidak mengumpulkan orang-orang dalam jumlah banyak. (Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada 2020 Dilaksanakan Sesuai Jadwal )
Dia mengatakan seharusnya ada hukuman bagi pelanggar dan tidak memperbolehkan konser musik dalam kampanye. Mardani mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang melakukan orkestrasi secara jelas dan tegas itu.
Hal itu untuk mengantisipasi bencana kematian masyarakat yang lebih banyak. Pilihan kebijakan politik yang berisiko dalam situasi ekstrim seperti ini, menurutnya, membutuhkan kepemimpinan yang tegas dan payung hukum yang tidak abu-abu.
"Jangan sampai mengorbankan ribuan nyawa rakyat bahkan jutaan untuk kepentingan elitis semata. Tunda Pilkada 2020 atau Pak Jokowi mengorkestasi lebih baik lagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), Kemendagri, pemerintah daerah, dan semua unsur yang terlibat, seperti Satpol PP dan organisasi masyarakat lainnya," katanya.
Dia mengatakan seharusnya ada hukuman bagi pelanggar dan tidak memperbolehkan konser musik dalam kampanye. Mardani mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang melakukan orkestrasi secara jelas dan tegas itu.
Hal itu untuk mengantisipasi bencana kematian masyarakat yang lebih banyak. Pilihan kebijakan politik yang berisiko dalam situasi ekstrim seperti ini, menurutnya, membutuhkan kepemimpinan yang tegas dan payung hukum yang tidak abu-abu.
"Jangan sampai mengorbankan ribuan nyawa rakyat bahkan jutaan untuk kepentingan elitis semata. Tunda Pilkada 2020 atau Pak Jokowi mengorkestasi lebih baik lagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), Kemendagri, pemerintah daerah, dan semua unsur yang terlibat, seperti Satpol PP dan organisasi masyarakat lainnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :