KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap memotong masa pidana bagi terpidana koruptor . Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
KPK mencatat sudah hampir 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong oleh MA. Namun, KPK tidak merinci 20 perkara tersebut apa saja. "Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.
( ).
Tidak hanya itu, sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus.
"Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya.
( ).
Padahal, dibutuhkan komitmen yang kuat jika ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara, hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," pungkasnya.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
KPK mencatat sudah hampir 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong oleh MA. Namun, KPK tidak merinci 20 perkara tersebut apa saja. "Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.
( ).
Tidak hanya itu, sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus.
"Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya.
( ).
Padahal, dibutuhkan komitmen yang kuat jika ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara, hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," pungkasnya.
(zik)