Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Selasa, 26 Mei 2026 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Benny menekankan kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha IHT baik kepastian hukum berupa kebijakan fiskal yang tidak eksesif dan kebijakan nonfiskal yang mengakomodir situasi dan dinamika di dalam negeri.
“Tidak serta merta dengan peraturan yang menekan, jumlah batang rokok yang beredar turun dan jumlah perokok turun, Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menyampaikan kekecewaan dan kekhawatirannya atas rancangan aturan standardisasi kemasan yang diinisiasi Kemenkes. Pandangannya, Kemenkes tidak memahami realita terkait IHT itu sendiri, termasuk industri rokok elektrik baik dari sisi jenis produknya maupun pangsa pasarnya.
“Rancangan aturan standardisasi kemasan ini adalah contoh efek tidak dilibatkannya kami, pelaku usaha terdampak dalam pembuatan kebijakan. Jika tujuan utamanya adalah penurunan prevalensi perokok, maka pekerjaan rumah utamanya adalah edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.
Menurut dia, memaksakan standardisasi kemasan akan berdampak langsung pada industri rokok elektrik di Indonesia, terutama bagi UMKM yang menjadi mayoritas pelaku usahanya. Hal ini juga berpotensi diskriminatif karena semua merek akan terlihat sama sehingga merugikan pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam membangun usaha legal dan kreativitas usaha yang akhirnya melemahkan posisi industri lokal.
“Tidak serta merta dengan peraturan yang menekan, jumlah batang rokok yang beredar turun dan jumlah perokok turun, Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menyampaikan kekecewaan dan kekhawatirannya atas rancangan aturan standardisasi kemasan yang diinisiasi Kemenkes. Pandangannya, Kemenkes tidak memahami realita terkait IHT itu sendiri, termasuk industri rokok elektrik baik dari sisi jenis produknya maupun pangsa pasarnya.
“Rancangan aturan standardisasi kemasan ini adalah contoh efek tidak dilibatkannya kami, pelaku usaha terdampak dalam pembuatan kebijakan. Jika tujuan utamanya adalah penurunan prevalensi perokok, maka pekerjaan rumah utamanya adalah edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.
Menurut dia, memaksakan standardisasi kemasan akan berdampak langsung pada industri rokok elektrik di Indonesia, terutama bagi UMKM yang menjadi mayoritas pelaku usahanya. Hal ini juga berpotensi diskriminatif karena semua merek akan terlihat sama sehingga merugikan pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam membangun usaha legal dan kreativitas usaha yang akhirnya melemahkan posisi industri lokal.
(jon)
Lihat Juga :