Pro Kontra P21 atau SP3 untuk dr Tifa dan Roy Suryo

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB
loading...
A A A
Max Weber dalam The Theory of Social and Economic Organization (1947) menjelaskan bahwa birokrasi ideal harus bekerja secara rasional, impersonal, dan tunduk pada aturan formal. Dalam konsep Weber, setiap tindakan pejabat publik harus dapat diprediksi berdasarkan aturan yang jelas.

Namun praktik penegakan hukum Indonesia justru sering memperlihatkan gejala sebaliknya: relasi personal, patronase, dan loyalitas institusional kerap lebih dominan dibanding objektivitas hukum. Dalam situasi seperti ini, penyidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi instrumen pencarian kebenaran material, tetapi berpotensi berubah menjadi arena negosiasi kekuasaan yang sulit dikontrol publik.

Ketidakpastian Tenggat Waktu dan Problem “Bolak-Balik” Berkas


UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebenarnya telah mencoba membatasi praktik “bolak-balik” berkas perkara melalui pengaturan Pasal 58 sampai Pasal 63 yang mengatur koordinasi penyidik dan penuntut umum secara lebih terukur. Semangat pembentuk undang-undang cukup jelas, yaitu mencegah penyidikan berlangsung tanpa batas waktu dan menghindari ketidakpastian hukum yang selama bertahun-tahun menjadi kritik utama terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

Akan tetapi, reformasi normatif tersebut tampaknya belum sepenuhnya diikuti reformasi kultur birokrasi penegakan hukum. Ketika praktik di lapangan masih memperlihatkan ketidakjelasan koordinasi antar-aparat dan ketidakpastian status perkara, maka publik memperoleh kesan bahwa reformasi KUHAP baru berhenti pada perubahan teks hukum dan belum menyentuh perubahan perilaku institusional.

Problem ini semakin terlihat apabila dikaitkan dengan mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selama bertahun-tahun, SPDP cenderung dipahami hanya sebagai formalitas administratif, padahal SPDP sejatinya merupakan instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyidikan. Hubungan inilah yang menjelaskan mengapa persoalan P21 tidak dapat dipisahkan dari problem SPDP dan lemahnya fungsi pengawasan jaksa sejak awal proses pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 secara tegas mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Putusan tersebut kemudian diperkuat dalam pasal-pasal KUHAP baru yang mengatur pembatasan waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan.

Artinya, secara konseptual, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah bergerak memperkuat asas kepastian hukum dan membangun model pengawasan penyidikan yang lebih akuntabel. Namun persoalan sesungguhnya bukan sekadar terlambat atau tidaknya penyerahan SPDP. Problem yang lebih mendasar adalah lemahnya pengawasan penuntut umum terhadap jalannya penyidikan setelah SPDP diterima. Dalam konteks inilah konsep dominus litis menjadi sangat penting.

Marwan Effendy Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2010–2013 menegaskan dalam bukunya Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) bahwa jaksa seharusnya menjalankan fungsi dominus litis, yakni pengendali perkara sejak awal proses pidana. Dalam konsep tersebut, kejaksaan bukan hanya “penerima berkas” setelah penyidikan selesai, melainkan institusi yang memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Rekomendasi
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Berita Terkini
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved