Pro Kontra P21 atau SP3 untuk dr Tifa dan Roy Suryo
Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Max Weber dalam The Theory of Social and Economic Organization (1947) menjelaskan bahwa birokrasi ideal harus bekerja secara rasional, impersonal, dan tunduk pada aturan formal. Dalam konsep Weber, setiap tindakan pejabat publik harus dapat diprediksi berdasarkan aturan yang jelas.
Namun praktik penegakan hukum Indonesia justru sering memperlihatkan gejala sebaliknya: relasi personal, patronase, dan loyalitas institusional kerap lebih dominan dibanding objektivitas hukum. Dalam situasi seperti ini, penyidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi instrumen pencarian kebenaran material, tetapi berpotensi berubah menjadi arena negosiasi kekuasaan yang sulit dikontrol publik.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebenarnya telah mencoba membatasi praktik “bolak-balik” berkas perkara melalui pengaturan Pasal 58 sampai Pasal 63 yang mengatur koordinasi penyidik dan penuntut umum secara lebih terukur. Semangat pembentuk undang-undang cukup jelas, yaitu mencegah penyidikan berlangsung tanpa batas waktu dan menghindari ketidakpastian hukum yang selama bertahun-tahun menjadi kritik utama terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Akan tetapi, reformasi normatif tersebut tampaknya belum sepenuhnya diikuti reformasi kultur birokrasi penegakan hukum. Ketika praktik di lapangan masih memperlihatkan ketidakjelasan koordinasi antar-aparat dan ketidakpastian status perkara, maka publik memperoleh kesan bahwa reformasi KUHAP baru berhenti pada perubahan teks hukum dan belum menyentuh perubahan perilaku institusional.
Problem ini semakin terlihat apabila dikaitkan dengan mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selama bertahun-tahun, SPDP cenderung dipahami hanya sebagai formalitas administratif, padahal SPDP sejatinya merupakan instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyidikan. Hubungan inilah yang menjelaskan mengapa persoalan P21 tidak dapat dipisahkan dari problem SPDP dan lemahnya fungsi pengawasan jaksa sejak awal proses pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 secara tegas mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Putusan tersebut kemudian diperkuat dalam pasal-pasal KUHAP baru yang mengatur pembatasan waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan.
Artinya, secara konseptual, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah bergerak memperkuat asas kepastian hukum dan membangun model pengawasan penyidikan yang lebih akuntabel. Namun persoalan sesungguhnya bukan sekadar terlambat atau tidaknya penyerahan SPDP. Problem yang lebih mendasar adalah lemahnya pengawasan penuntut umum terhadap jalannya penyidikan setelah SPDP diterima. Dalam konteks inilah konsep dominus litis menjadi sangat penting.
Marwan Effendy Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2010–2013 menegaskan dalam bukunya Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) bahwa jaksa seharusnya menjalankan fungsi dominus litis, yakni pengendali perkara sejak awal proses pidana. Dalam konsep tersebut, kejaksaan bukan hanya “penerima berkas” setelah penyidikan selesai, melainkan institusi yang memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Namun praktik penegakan hukum Indonesia justru sering memperlihatkan gejala sebaliknya: relasi personal, patronase, dan loyalitas institusional kerap lebih dominan dibanding objektivitas hukum. Dalam situasi seperti ini, penyidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi instrumen pencarian kebenaran material, tetapi berpotensi berubah menjadi arena negosiasi kekuasaan yang sulit dikontrol publik.
Ketidakpastian Tenggat Waktu dan Problem “Bolak-Balik” Berkas
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebenarnya telah mencoba membatasi praktik “bolak-balik” berkas perkara melalui pengaturan Pasal 58 sampai Pasal 63 yang mengatur koordinasi penyidik dan penuntut umum secara lebih terukur. Semangat pembentuk undang-undang cukup jelas, yaitu mencegah penyidikan berlangsung tanpa batas waktu dan menghindari ketidakpastian hukum yang selama bertahun-tahun menjadi kritik utama terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Akan tetapi, reformasi normatif tersebut tampaknya belum sepenuhnya diikuti reformasi kultur birokrasi penegakan hukum. Ketika praktik di lapangan masih memperlihatkan ketidakjelasan koordinasi antar-aparat dan ketidakpastian status perkara, maka publik memperoleh kesan bahwa reformasi KUHAP baru berhenti pada perubahan teks hukum dan belum menyentuh perubahan perilaku institusional.
Problem ini semakin terlihat apabila dikaitkan dengan mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selama bertahun-tahun, SPDP cenderung dipahami hanya sebagai formalitas administratif, padahal SPDP sejatinya merupakan instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyidikan. Hubungan inilah yang menjelaskan mengapa persoalan P21 tidak dapat dipisahkan dari problem SPDP dan lemahnya fungsi pengawasan jaksa sejak awal proses pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 secara tegas mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Putusan tersebut kemudian diperkuat dalam pasal-pasal KUHAP baru yang mengatur pembatasan waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan.
Artinya, secara konseptual, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah bergerak memperkuat asas kepastian hukum dan membangun model pengawasan penyidikan yang lebih akuntabel. Namun persoalan sesungguhnya bukan sekadar terlambat atau tidaknya penyerahan SPDP. Problem yang lebih mendasar adalah lemahnya pengawasan penuntut umum terhadap jalannya penyidikan setelah SPDP diterima. Dalam konteks inilah konsep dominus litis menjadi sangat penting.
Marwan Effendy Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2010–2013 menegaskan dalam bukunya Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) bahwa jaksa seharusnya menjalankan fungsi dominus litis, yakni pengendali perkara sejak awal proses pidana. Dalam konsep tersebut, kejaksaan bukan hanya “penerima berkas” setelah penyidikan selesai, melainkan institusi yang memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Lihat Juga :