Pro Kontra P21 atau SP3 untuk dr Tifa dan Roy Suryo

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB
loading...
Pro Kontra P21 atau...
Ramdansyah saat jumpa pers bersama Refly Harun dan Didit Wijayanto Wijaya. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum dr Tifa & Roy Suryo (Troya), Alumni Kriminologi FISIP UI

Hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21) terhadap dr Tifa dan Roy Suryo berulang kali disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Nyatanya, pernyataan ini belum tampak kebenarannya. Pernyataan tersebut bahkan menyita perhatian publik karena kubu dr Tifa dan Roy Suryo menyatakan bahwa tidak mungkin ada P21, sebab tenggat waktu penyidikan diduga telah terlewati.

Polemik ini pada akhirnya tidak lagi sekadar dipahami sebagai perdebatan teknis mengenai status perkara, melainkan berkembang menjadi perdebatan mengenai kepastian hukum dan kualitas pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara pidana Indonesia masih menghadapi problem klasik: besarnya kewenangan penyidikan tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Ketika proses hukum berjalan tanpa kejelasan tenggat waktu dan tanpa kepastian status perkara, publik tidak hanya mempertanyakan substansi perkara, tetapi juga mulai meragukan legitimasi sistem hukum itu sendiri. Persangkaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo dimulai sejak 7 November 2025.

Namun hingga kini, arah penanganan perkara masih terlihat tidak pasti: apakah perkara akan dihentikan melalui SP3 atau benar-benar dilimpahkan secara sempurna ke penuntut umum dengan status P21. Ketidakjelasan ini menjadi problem serius karena hukum acara pidana pada hakikatnya dibangun untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap proses penggunaan kewenangan negara terhadap warga negara.

Jika diasumsikan pelimpahan berkas perkara dimulai pada 13 Januari 2026 melalui mekanisme P19, maka secara normatif penyidik hanya memiliki ruang waktu terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam kerangka KUHAP baru. Persoalannya, tenggat tersebut justru diduga telah terlampaui. Dari titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah proses prapenuntutan benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, atau justru menjadi ruang abu-abu prosedural yang sulit diawasi publik?

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa problem hukum acara pidana Indonesia bukan semata persoalan administratif atau teknis pemberkasan. Persoalan ini sesungguhnya berkaitan dengan kultur birokrasi penegakan hukum yang masih belum sepenuhnya tunduk pada prinsip rasionalitas dan akuntabilitas hukum.

Ketika penyidik berkali-kali menyampaikan bahwa perkara akan segera dilimpahkan tetapi pada saat yang sama tidak mampu memastikan kapan pelimpahan itu dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penanganan perkara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Dalam negara hukum, ketidakjelasan prosedural bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Rekomendasi
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved