Pro Kontra P21 atau SP3 untuk dr Tifa dan Roy Suryo

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB
loading...
Pro Kontra P21 atau...
Ramdansyah saat jumpa pers bersama Refly Harun dan Didit Wijayanto Wijaya. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum dr Tifa & Roy Suryo (Troya), Alumni Kriminologi FISIP UI

Hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21) terhadap dr Tifa dan Roy Suryo berulang kali disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Nyatanya, pernyataan ini belum tampak kebenarannya. Pernyataan tersebut bahkan menyita perhatian publik karena kubu dr Tifa dan Roy Suryo menyatakan bahwa tidak mungkin ada P21, sebab tenggat waktu penyidikan diduga telah terlewati.

Polemik ini pada akhirnya tidak lagi sekadar dipahami sebagai perdebatan teknis mengenai status perkara, melainkan berkembang menjadi perdebatan mengenai kepastian hukum dan kualitas pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara pidana Indonesia masih menghadapi problem klasik: besarnya kewenangan penyidikan tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Ketika proses hukum berjalan tanpa kejelasan tenggat waktu dan tanpa kepastian status perkara, publik tidak hanya mempertanyakan substansi perkara, tetapi juga mulai meragukan legitimasi sistem hukum itu sendiri. Persangkaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo dimulai sejak 7 November 2025.

Namun hingga kini, arah penanganan perkara masih terlihat tidak pasti: apakah perkara akan dihentikan melalui SP3 atau benar-benar dilimpahkan secara sempurna ke penuntut umum dengan status P21. Ketidakjelasan ini menjadi problem serius karena hukum acara pidana pada hakikatnya dibangun untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap proses penggunaan kewenangan negara terhadap warga negara.

Jika diasumsikan pelimpahan berkas perkara dimulai pada 13 Januari 2026 melalui mekanisme P19, maka secara normatif penyidik hanya memiliki ruang waktu terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam kerangka KUHAP baru. Persoalannya, tenggat tersebut justru diduga telah terlampaui. Dari titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah proses prapenuntutan benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, atau justru menjadi ruang abu-abu prosedural yang sulit diawasi publik?

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa problem hukum acara pidana Indonesia bukan semata persoalan administratif atau teknis pemberkasan. Persoalan ini sesungguhnya berkaitan dengan kultur birokrasi penegakan hukum yang masih belum sepenuhnya tunduk pada prinsip rasionalitas dan akuntabilitas hukum.

Ketika penyidik berkali-kali menyampaikan bahwa perkara akan segera dilimpahkan tetapi pada saat yang sama tidak mampu memastikan kapan pelimpahan itu dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penanganan perkara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Dalam negara hukum, ketidakjelasan prosedural bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Jampidus Mengaku Tak...
Jampidus Mengaku Tak Paham Nama Dirinya Dikaitkan dengan Isu Blackout
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Rekomendasi
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Norwegia vs Inggris:...
Norwegia vs Inggris: Duel Panas Menuju Empat Besar
Spanyol Tantang Prancis...
Spanyol Tantang Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved