Pro Kontra P21 atau SP3 untuk dr Tifa dan Roy Suryo
Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya, dalam praktik sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa masih sering ditempatkan sebatas pelengkap administratif setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Akibatnya, kontrol terhadap tindakan penyidik menjadi lemah dan ruang penyidikan berubah menjadi sangat tertutup. Kondisi ini berbahaya karena membuka peluang intervensi non-yuridis dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penanganan perkara.
Sistem peradilan pidana Indonesia sebenarnya dibangun melalui konsep integrated criminal justice system, yakni keterpaduan fungsi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Namun keterpaduan tersebut hanya akan menjadi slogan normatif apabila masing-masing institusi masih mempertahankan ego sektoral dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Ketika fungsi dominus litis tidak dijalankan secara optimal, maka perlindungan terhadap hak warga negara menjadi lemah dan proses hukum rentan dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Lemahnya pengawasan institusional inilah yang dalam banyak studi kriminologi organisasi berpotensi melahirkan penyimpangan aparat. Barker dan David L. Carter dalam Police Deviance (1994) mengingatkan bahwa penyimpangan aparat penegak hukum sering kali tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari kompromi kecil, pembiaran prosedural, dan negosiasi informal yang perlahan dianggap normal dalam organisasi. Ketika pelanggaran prosedur dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, hukum perlahan kehilangan karakter objektifnya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sulit dikontrol publik.
Di tengah problem tersebut, reformasi kelembagaan sebenarnya sempat diharapkan hadir melalui digitalisasi sistem penyidikan. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan pengawasan proses hukum dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan real time. Dengan sistem digital, publik secara teoritis dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pernyataan-pernyataan institusional yang sering berubah-ubah.
Namun teknologi pada akhirnya tetap hanya alat. Digitalisasi tidak akan bermakna tanpa integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya. Reformasi teknologi tanpa reformasi moral hanya akan melahirkan birokrasi digital yang tetap menyimpan problem penyalahgunaan kewenangan di balik layar administratif yang tampak modern.
Karena itu, problem P21 dalam perkara dr. Tifa dan Roy Suryo tidak boleh dibaca sekadar sebagai perdebatan teknis mengenai tenggat waktu penyidikan atau kelengkapan administrasi berkas perkara. Persoalan ini menyentuh inti terdalam negara hukum: apakah hukum benar-benar bekerja untuk keadilan atau justru hanya menjadi instrumen administrasi kekuasaan.
Gustav Radbruch (1932) pernah mengatakan bahwa hukum selalu berada dalam ketegangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika ketiganya gagal dipertemukan secara seimbang, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang sekadar memiliki banyak aturan, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tunduk pada etika, pengawasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks itulah, perkara P21 dr Tifa dan Roy Suryo seharusnya menjadi cermin bagi reformasi hukum Indonesia. Keadilan tidak cukup dibangun melalui prosedur formal dan regulasi yang terus diperbarui. Keadilan hanya dapat hidup apabila seluruh institusi penegak hukum memiliki integritas moral, keberanian menjaga objektivitas, dan kesediaan tunduk pada prinsip negara hukum secara konsisten.
Sistem peradilan pidana Indonesia sebenarnya dibangun melalui konsep integrated criminal justice system, yakni keterpaduan fungsi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Namun keterpaduan tersebut hanya akan menjadi slogan normatif apabila masing-masing institusi masih mempertahankan ego sektoral dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Ketika fungsi dominus litis tidak dijalankan secara optimal, maka perlindungan terhadap hak warga negara menjadi lemah dan proses hukum rentan dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Lemahnya pengawasan institusional inilah yang dalam banyak studi kriminologi organisasi berpotensi melahirkan penyimpangan aparat. Barker dan David L. Carter dalam Police Deviance (1994) mengingatkan bahwa penyimpangan aparat penegak hukum sering kali tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari kompromi kecil, pembiaran prosedural, dan negosiasi informal yang perlahan dianggap normal dalam organisasi. Ketika pelanggaran prosedur dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, hukum perlahan kehilangan karakter objektifnya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sulit dikontrol publik.
Hukum, Kekuasaan, dan Keadilan: Refleksi Filosofis atas Kasus P21
Di tengah problem tersebut, reformasi kelembagaan sebenarnya sempat diharapkan hadir melalui digitalisasi sistem penyidikan. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan pengawasan proses hukum dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan real time. Dengan sistem digital, publik secara teoritis dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pernyataan-pernyataan institusional yang sering berubah-ubah.
Namun teknologi pada akhirnya tetap hanya alat. Digitalisasi tidak akan bermakna tanpa integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya. Reformasi teknologi tanpa reformasi moral hanya akan melahirkan birokrasi digital yang tetap menyimpan problem penyalahgunaan kewenangan di balik layar administratif yang tampak modern.
Karena itu, problem P21 dalam perkara dr. Tifa dan Roy Suryo tidak boleh dibaca sekadar sebagai perdebatan teknis mengenai tenggat waktu penyidikan atau kelengkapan administrasi berkas perkara. Persoalan ini menyentuh inti terdalam negara hukum: apakah hukum benar-benar bekerja untuk keadilan atau justru hanya menjadi instrumen administrasi kekuasaan.
Gustav Radbruch (1932) pernah mengatakan bahwa hukum selalu berada dalam ketegangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika ketiganya gagal dipertemukan secara seimbang, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang sekadar memiliki banyak aturan, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tunduk pada etika, pengawasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks itulah, perkara P21 dr Tifa dan Roy Suryo seharusnya menjadi cermin bagi reformasi hukum Indonesia. Keadilan tidak cukup dibangun melalui prosedur formal dan regulasi yang terus diperbarui. Keadilan hanya dapat hidup apabila seluruh institusi penegak hukum memiliki integritas moral, keberanian menjaga objektivitas, dan kesediaan tunduk pada prinsip negara hukum secara konsisten.
(rca)
Lihat Juga :